Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kediaman dan kantor Yeka Hendra Fatika (YH), salah satu anggota Komisioner Ombudsman RI. Aksi ini dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di kedua tempat tersebut pada hari kemarin. Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik hubungan Yeka dengan kasus yang sedang diteliti.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ujar Anang saat diwawancarai, Senin (9/3/2026).

Anang menambahkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus suap terkait putusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Ia menyebutkan rekomendasi Ombudsman RI yang berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu menjadi salah satu faktor yang menjadi dasar penyelidikan ini.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” kata Anang.

Penggeledahan pada hari Senin (9/3) dilakukan di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Kejagung keluar dari lokasi sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, serta satu boks. Dalam aksi tersebut, tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah selesai.

Menurut Anang, tindakan Yeka Hendra diduga menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dugaan ini muncul karena peran Ombudsman dalam kasus PTUN yang memenangkan pihak korporasi. Dalam kasus tersebut, pengadilan memutuskan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai ada upaya penyimpangan di balik rekomendasi tersebut.

READ  Agenda Utama: Safari Lebaran Didit Prabowo ke Presiden-presiden Terdahulu

Vonis lepas yang diberikan terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, terjadi pada 19 Maret 2025. Dalam penyelidikan lebih lanjut, para tersangka dijerat hukum mulai dari hakim hingga pengacara. Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Ombudsman menjadi bagian dari skenario manipulasi yang menyebabkan korporasi tersebut sebelumnya lolos dari hukuman.