Kebijakan Baru: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN Perkuat Pengawasan Limbah Domestik MBG
Jakarta (ANTARA) – Dalam upaya memastikan kesehatan masyarakat dan lingkungan, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang memaksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pemantauan air limbah domestik setiap tiga bulan. Aturan ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi komponen penting dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Tidak hanya makanan bergizi yang penting, tetapi juga proses pengolahan yang tetap menjaga kebersihan dan mencegah polusi lingkungan,” kata Dadan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadan.
Menurut Dadan, air limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua kategori: limbah non-kakus dan limbah kakus. Limbah non-kakus berasal dari aktivitas dapur, sedangkan limbah kakus mencakup sisa-sisa dari operasional SPPG.
Dalam implementasinya, SPPG diberikan dua pilihan, yakni mengolah limbah sendiri menggunakan fasilitas yang dimiliki atau bekerja sama dengan pihak eksternal yang ahli di bidang pengelolaan sampah. “Pemantauan rutin ini bertujuan agar seluruh proses MBG tetap terjaga kualitasnya,” tambah Dadan.
Langkah Kolaboratif untuk Memastikan Kualitas
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BGN, tetapi juga melibatkan berbagai lembaga, seperti kementerian lingkungan hidup, badan pangan, serta pemerintah daerah. Dengan membangun kerja sama, BGN berharap semua SPPG dapat memenuhi standar pengelolaan limbah secara optimal.
BGN juga mewajibkan SPPG menyediakan sarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara untuk sampah. “Kita ingin MBG tidak hanya menghasilkan makanan yang sehat, tetapi juga lingkungan yang bersih,” lanjut Dadan.
Dalam proses pembinaan, BGN menerapkan beberapa mekanisme, seperti evaluasi berkala dan pemberian bimbingan teknis. “Bimbingan teknis menjadi kunci untuk meningkatkan kapasitas pelaksana, sehingga bisa menjalankan standar secara merata,” tambah Dadan.
Dengan peningkatan pengawasan, BGN berharap seluruh aktivitas MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan. Program ini juga bertujuan meminimalkan pemborosan pangan serta dampak negatif terhadap ekosistem.
