Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, diberhentikan secara permanen oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti tidak memenuhi kewajibannya terhadap keluarga. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026), bersama Komisi Yudisial. Dalam sidang tersebut, DD dinyatakan melakukan kesalahan dengan memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, yang memimpin sidang MKH, seperti dilaporkan dari laman KY, Rabu (4/3).

DD dituduh hanya mengirimkan uang empat kali selama 2017–2020, dengan jumlah yang diberikan sekali setiap tahun. Selain itu, ia dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjaga martabatnya sebagai hakim. Dalam pembelaan, DD bersama IKAHI mengklaim masih rutin memberikan nafkah kepada anak-anak dan sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung juga sempat tinggal di rumah DD sebelum pindah tugas.

Di sisi lain, DD juga disebut sengaja mengubah data kependudukan istrinya serta menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai untuk mempercepat pemutusan ikatan perkawinan. Padahal, dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan pasti mengenai pihak yang berhak mengasuh anak. DD berargumen bahwa tindakan ini dilakukan demi melindungi masa depan anak-anak.

Perbedaan Pendapat dalam Sidang MKH

Sidang MKH mencatat adanya dissenting opinion, yakni perbedaan pendapat antara anggota. Dua dari mereka, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, mengusulkan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif. Majelis terdiri dari Desmihardi sebagai ketua, diiringi anggota KY lainnya. Dari pihak MA, dewan hakim yang hadir termasuk Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

READ  Hasil Pertemuan: Sugiono hubungi Menlu Iran, tawarkan lagi kesiapan RI tengahi konflik

Pembelaan DD dan timnya ditolak oleh MKH. Dengan demikian, keputusan pemberhentian tetap berlaku, menandai akhir karier hakim tersebut. Dalam proses ini, MA dan KY tetap berkomitmen menjaga kredibilitas institusi hukum dengan menegur sikap DD yang dianggap merusak kewibawaan jabatannya.