Info Terbaru: KPK: Yaqut jalani tes kesehatan di RS Polri sebelum ditahan di rutan
KPK: Yaqut jalani tes kesehatan di RS Polri sebelum ditahan di rutan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum dipindahkan ke rutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada jurnalis di Jakarta, Senin, bahwa proses tes tersebut sedang berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Saat ini, pemeriksaan kesehatan terus berlangsung di RS Polri, Jakarta Timur,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa masyarakat diminta bersabar hingga KPK mengumumkan hasil tes tersebut sebelum menentukan penahanan Yaqut dari rutan ke penjara.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus korupsi pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya. Silvia menyebutkan bahwa terdengar kabar Yaqut tidak terlihat di rutan.
“Saya tadi tidak melihat Gus Yaqut. Menurut informasi, beliau meninggalkan rutan pada Kamis malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang. Ia juga mengatakan bahwa Yaqut tidak hadir saat Salat Idul Fitri digelar. “Para tahanan mengatakan beliau tidak ada,” tambahnya.
Menurut Silvia, seluruh tahanan mengetahui informasi itu, meski masih merasa heran. “Semuanya tahu, tapi mereka bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin terjadi menjelang malam takbiran,” jelasnya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pengumuman ini disampaikan setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK mempertahankan pengawasan terhadap Yaqut meski status penahanannya berubah.
KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. Sebelumnya, Yaqut ditahan di rutan Gedung Merah Putih setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026.
