Important Visit: Megawati minta Pancasila jadi ruh hukum di tengah hiper-regulasi

Megawati Minta Pancasila Jadi Ruah Hukum di Tengah Hiper-Regulasi

Important Visit – Dari ibu kota, Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggarisbawahi keharusan mengembalikan nilai-nilai Pancasila sebagai pondasi utama dalam merumuskan hukum nasional. Hal ini dilakukan di tengah adanya fenomena hiper-regulasi yang dianggap semakin melemahkan prinsip keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Dalam ceramah kebangsaan yang menjadi bagian dari upacara pengukuhan Profesor Emeritus Hukum Tata Negara Prof. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, Megawati menyoroti bagaimana hukum saat ini cenderung terjebak dalam dominasi aturan-aturan formal yang terkesan mengabaikan nilai-nilai mendasar bangsa.

Kelemahan Legalisme dalam Hukum Modern

Menurut Megawati, kecenderungan legalisme yang berlebihan membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat pemenuhan keadilan. “Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan bahwa negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia menekankan bahwa jumlah regulasi bukanlah ukuran kekuatan hukum, melainkan kualitas dan relevansi sumber hukum tersebut dalam mencerminkan nurani dan semangat kebangsaan.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata Megawati.

Lebih lanjut, ia mengkritik praktik pembuatan hukum yang terlalu berorientasi pada formalitas. Menurutnya, hukum yang hanya berupa tumpukan teks tanpa mengandung makna substantif akan menjadi alat pengontrol kekuasaan, bukan penyelenggara keadilan. “Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” ujarnya, menyoroti bagaimana aturan-aturan yang dibuat sering kali tidak lagi dihubungkan dengan aspirasi masyarakat.

READ  Hasil Pertemuan: Prabowo bertemu empat mata dengan Macron bahas isu bilateral-global

Pancasila sebagai Kata Kerja yang Dinamis

Megawati juga menyoroti pentingnya memandang hukum sebagai “kata kerja” yang aktif, bukan sekadar kumpulan pasal normatif. Ia mengingatkan pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia. “Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan,” jelas Megawati. Ia menegaskan bahwa hukum yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila harus berfungsi sebagai alat yang membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Megawati, orientasi hukum harus bergerak dari kepatuhan prosedural ke keadilan substantif. Ia mengatakan bahwa jika prosedur formal tidak mampu menghasilkan keadilan, maka nilai keadilan hakiki harus menjadi acuan utama. “Keadilan yang ditegakkan secara substansial lebih berharga daripada kepatuhan pada formalitas hukum,” tambahnya. Pandangan ini menurutnya perlu mendorong perbaikan sistem hukum nasional agar tidak hanya terpaku pada kuantitas, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Apresiasi terhadap Pidato Arief Hidayat

Megawati mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menekankan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar “negara undang-undang,” melainkan harus berakar pada nilai-nilai dasar kebangsaan. Ia menilai keharusan menegaskan bahwa hukum tidak boleh terlepas dari makna nilai-nilai Pancasila, karena aturan-aturan yang dihasilkan harus mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan yang menjadi fondasi negara ini.

“Kita harus menghindari ketika hukum justru menjadi alat yang memperkuat dominasi tertentu,” ujarnya. Megawati menekankan bahwa hukum yang muncul dari Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarwarga negara, tetapi juga memandu kebijakan-kebijakan pemerintah agar tidak mengabaikan kepentingan umum.

Kehadiran Tokoh dan Profesor dalam Acara

Acara pengukuhan Profesor Emeritus tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh akademisi dan politisi. Para profesor serta guru besar, termasuk Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Zudan Arif Fakrulloh, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga. Hadirnya tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya diskusi tentang peran hukum dalam konteks kebangsaan.

READ  Historic Moment: Komisi XIII DPR dorong peningkatan fasilitas LPP Jayapura

Dalam ceramahnya, Megawati juga menyampaikan bahwa hiper-regulasi tidak selalu buruk, tetapi jika tidak disertai dengan keberpihakan, maka aturan akan menjadi beban bagi masyarakat. “Hukum yang terlalu banyak tanpa memiliki ruh nilai akan merugikan rakyat,” katanya. Ia menambahkan bahwa pembuatan hukum harus diimbangi dengan pemahaman tentang keadilan, karena hukum yang sehat tidak hanya memenuhi kebutuhan formal, tetapi juga mencerminkan kehidupan sosial yang seimbang.

Kembali ke Akar Nilai Pancasila

Menurut Megawati, pemulihan nilai Pancasila sebagai sumber hukum adalah langkah penting untuk mencegah hukum menjadi alat kontrol yang tidak adil. Ia menilai bahwa pada masa kini, hukum harus diarahkan agar menjadi cerminan dari visi kemerdekaan yang diusung oleh para pendiri bangsa. “Hukum yang mengandung ruh Pancasila akan memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya berpijak pada kekuasaan, tetapi juga pada keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Lebih dari itu, Megawati menekankan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi simbol kebangsaan, tetapi juga sebagai panduan dalam menciptakan hukum yang inklusif. Ia mencontohkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti persatuan, keadilan sosial, dan kemanusiaan, harus menjadi pedoman utama dalam setiap perumusan undang-undang. “Hukum yang dipandu oleh nilai-nilai Pancasila akan memperkuat identitas nasional,” kata Megawati.

Dalam konteks