Key Strategy: BPJPH percepat penerbitan 10 ribu sertifikasi halal per hari bagi UMKM

BPJPH Percepat Penerbitan 10 Ribu Sertifikasi Halal Per Hari bagi UMKM

Key Strategy –

Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk mempercepat proses penerbitan sertifikasi halal dengan jumlah 10 ribu per hari. Menurut Haikal, keberadaan sertifikasi halal menjadi faktor kritis dalam meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. “Dari total 66 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, hanya sekitar 3 juta yang saat ini mendapatkan sertifikasi halal. Ini menjadi tugas bersama kita untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat berkembang dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” ujarnya dalam keterangan bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat.

Kolaborasi untuk Memastikan Ketenangan Masyarakat

Haikal menyoroti pentingnya sinergi yang lebih kuat antara BPJPH, LPPOM, dan MUI dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Ia menilai kerja sama ini tidak hanya mempercepat penerbitan sertifikasi halal, tetapi juga menguatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang diakui kehalalannya. “Kolaborasi yang erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal akan menciptakan rasa aman serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia,” tambahnya.

Halal sebagai Hak Konstitusional untuk Semua

“Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita, kita sebagai umat beragama, halal tidak hanya bagi Muslim, tapi untuk semuanya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, K M Cholil Nafis.

Cholil menekankan bahwa kehalalan produk merupakan aspek yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama umat Islam. Namun, ia menegaskan bahwa halal bukan hanya hak bagi kelompok tertentu, melainkan juga untuk seluruh warga negara. “Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengonsumsi yang halal,” tambahnya.

READ  KAI sampaikan duka mendalam - proses evakuasi masih berlangsung

Dalam pernyataannya, Cholil juga menyoroti peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang memadai, masyarakat akan lebih percaya pada standar kehalalan yang diakui secara resmi. “Pemerintah harus menjadi penjamin agar fatwa ulama dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga kebijakan tersebut memberikan manfaat luas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Pemberdayaan UMKM Harus Didukung Lengkap

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menambahkan bahwa pemberdayaan UMKM tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikasi halal, tetapi juga mencakup pembekalan kepada pelaku usaha agar mampu meningkatkan kualitas dan skalabilitas bisnis mereka. “Bagi kami, pemberdayaan UMKM adalah bagian dari upaya membangun ekonomi nasional. Sertifikasi halal menjadi alat untuk menaikkan kelas usaha, baik secara produksi maupun pemasaran,” jelas Arintawati.

Ia juga menyampaikan bahwa LPPOM berkomitmen untuk terus mengawal implementasi fatwa halal dari MUI. Selain itu, lembaga tersebut berupaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akses UMKM ke pasar yang lebih luas. “Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat memperluas jangkauan konsumen, termasuk di luar negeri, sehingga ekspor produk halal menjadi peluang baru,” tambahnya.

Keseriusan BPJPH dalam Membuka Akses

Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH sedang menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat penerbitan sertifikasi halal. Salah satu strategi yang diambil adalah mengefisienkan proses verifikasi dan pemeriksaan, agar tidak ada hambatan yang mengurangi kemampuan UMKM untuk bersaing. “Kita harus memastikan bahwa seluruh UMKM memiliki akses yang sama untuk memperoleh sertifikasi halal, tanpa ada diskriminasi atau kesulitan berlebihan,” ujarnya.

Haikal menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mendukung keberlanjutan sertifikasi halal. “Kita tidak hanya memfokuskan pada penerbitan, tetapi juga pada pengawasan terhadap produk yang telah bersertifikat, agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi bagi pelaku usaha UMKM, terutama dalam memahami standar kehalalan yang diterapkan.

READ  Latest Program: Pertamina hadirkan SPBU untuk nelayan Aceh Selatan

Dukungan dari Berbagai Pihak untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Dalam wawancara bersama, Cholil Nafis menjelaskan bahwa halal bukan hanya identitas produk, tetapi juga bagian dari identitas nasional. “Halal adalah salah satu faktor yang menunjukkan bahwa Indonesia mampu memenuhi standar kehidupan masyarakat modern, baik dalam aspek agama maupun ekonomi,” katanya. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan sertifikasi halal akan berdampak pada peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Muti Arintawati mengatakan bahwa LPPOM juga memperhatikan peran kelembagaan dalam mendukung UMKM. “Kami berupaya menyediakan fasilitas dan pelatihan yang membantu pelaku usaha memahami prosedur kehalalan serta menerapkannya secara tepat,” ujarnya. Dengan demikian, UMKM tidak hanya memperoleh sertifikasi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan.

Langkah Strategis untuk Membangun Ekonomi Berbasis Halaal

Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH memiliki rencana jangka panjang untuk meningkatkan jumlah sertifikasi halal secara signifikan. “Tujuan kami adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi produk halal yang berkualitas tinggi, sehingga dapat menarik investasi dan konsumen dari berbagai negara,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini tidak mungkin dicapai tanpa keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk ulama, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.

Cholil menegaskan bahwa halal adalah bagian dari keadilan sosial yang dijamin oleh negara. “Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar kehalalan, baik secara spiritual maupun kesehatan,” katanya. Ia menambahkan bahwa upaya ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor usaha.

Secara keseluruhan, kolaborasi antara BPJPH, LPPOM, dan MUI menjadi kunci dalam mewujudkan visi tersebut. Selain mempercepat penerbitan sertifikasi, upaya ini juga bertujuan untuk meng

READ  Special Plan: KAI hentikan sementara perjalanan KAJJ dari Stasiun Gambir-Pasarsenen