Pengamat minta Kemenhub evaluasi izin taksi imbas tabrakan kereta
Pengamat Berharap Kemenhub Evaluasi Izin Taksi Hijau Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur
Peristiwa Tragis Memicu Tuntutan Perubahan Regulasi Transportasi
Pengamat minta Kemenhub evaluasi izin taksi – Dari Jakarta, seorang pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan evaluasi izin operasional perusahaan penyedia taksi hijau, Green SM, setelah kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur mengakibatkan kematian belasan orang. Menurutnya, kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan tentang proses pemberian izin kepada operator taksi. “Siapa yang memberi izin taksi itu? Apakah jumlahnya bisa sebanyak itu masuk ke Indonesia? Bagaimana dengan proses izin yang diberikan Menteri Perhubungan?” tanyanya, Rabu. Djoko menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Taksi nasional saja diatur dengan ketat, jadi operator taksi hijau juga harus memenuhi standar yang sama,” jelas Djoko, yang juga akademisi dari Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata dan anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, sebagai respons terhadap insiden kecelakaan kereta api tersebut. Inspeksi ini bertujuan untuk memeriksa kelayakan operasional perusahaan taksi yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Djoko menyoroti bahwa pengaturan regulasi taksi nasional selama ini sudah cukup ketat, sehingga standar serupa harus diterapkan kepada semua operator transportasi, termasuk taksi hijau.
Dari data yang diperoleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2026, tercatat 40 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Angka ini menunjukkan tingkat keparahan masalah keselamatan di jaringan rel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57,5 persen atau 23 kejadian terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, sedangkan 17 kejadian lainnya (42,5 persen) berlangsung di perlintasan berpalang pintu. Djoko mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut memiliki dampak fatal, dengan 25 korban meninggal (61 persen) dan 5 luka berat (12 persen) serta 11 luka ringan (27 persen) yang tercatat.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen). Menurut data, penyebab utama kecelakaan adalah perilaku pengendara yang menerobos perlintasan. Total 34 kasus diakui sebagai pemicu utama, diikuti oleh kegagalan mesin kendaraan (4 kasus) dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). Djoko menyoroti bahwa setiap kecelakaan di perlintasan tidak hanya merugikan pengendara, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang kereta api.
Dalam situasi perlintasan sebidang, terdapat tiga faktor yang dapat memicu kecelakaan. Pertama, beban dinamis yang terjadi saat kendaraan berhenti di tengah rel. Kedua, kelelahan material pada struktur perlintasan yang tidak mampu menahan tekanan berulang. Ketiga, amblesnya fondasi rel yang menyebabkan kemiringan atau patahnya permukaan jalan. Faktor-faktor ini berpotensi memperburuk situasi ketika pengendara tidak menghiraukan tanda-tanda bahaya.
Kecelakaan di Bekasi Timur juga mengungkapkan kesenjangan antara regulasi yang berlaku dan kenyataan di lapangan. Djoko mengkritik bahwa meskipun taksi nasional diatur dengan ketat, taksi hijau belum memiliki aturan yang sama. “Ini mengindikasikan bahwa pemerintah perlu melakukan konsistensi dalam mengawasi semua jenis layanan transportasi,” tegasnya. Menurutnya, inspeksi mendadak yang dilakukan Kemenhub menjadi langkah awal untuk memastikan perusahaan taksi hijau memenuhi standar keselamatan. Namun, langkah-langkah yang lebih radikal diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam insiden tersebut, sejumlah kendaraan mengalami gangguan teknis saat berada di rel. Misalnya, mobil yang berhenti mati mesin di perlintasan mengancam gerakan kereta. Sepeda motor yang membawa beban berat, seperti ayam, menyebabkan roda belakang tersangkut dan berhenti mendadak. Selain itu, truk lowdeck juga terlibat karena gradien perlintasan tidak sesuai dengan desainnya, sehingga memperparah situasi. Djoko menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap operator taksi dan pengguna jalan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang menimbulkan dampak besar, baik secara sosial maupun ekonomi. Ratusan orang terluka atau meninggal dalam beberapa tahun terakhir, sementara kerusakan pada infrastruktur rel memerlukan biaya perbaikan yang signifikan. Djoko menekankan bahwa regulasi yang lebih ketat dan transparan diperlukan untuk memastikan keamanan transportasi. “Jika izin taksi hijau diberikan tanpa evaluasi yang memadai, risiko kecelakaan akan terus meningkat,” ujarnya.
Menurut data Kemenhub, kecelakaan di perlintasan sebidang sering kali terjadi karena faktor manusia, seperti kurangnya kesadaran pengemudi atau penumpang. Selain itu, faktor teknis seperti kondisi rel yang tidak optimal atau kesalahan perangkat pencegah kecelakaan juga berperan. Djoko menyarankan bahwa Kemenhub perlu memperketat proses pemeriksaan izin operasional, termasuk memastikan semua operator transportasi memenuhi standar keselamatan. “Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Pasca kejadian di Bekasi Timur, Kemenhub diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian, untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem transportasi. Djoko juga menyoroti perlunya edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan saat melewati perlintasan. “Dengan kesadaran yang lebih baik, kecelakaan seperti ini bisa diminimalkan,” tutupnya. Evaluasi izin taksi hijau, menurutnya, bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap nyawa rakyat.
