Ganggu Saluran Air & Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Jalan Gembong Tebasan
Ganggu Saluran Air amp Bahu Jalan – Kota Surabaya, Jatim – Pada Rabu (10/6), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Gembong Tebasan. Aksi ini berdampak langsung pada pengaturan ruang publik dan pengamanan saluran air di daerah tersebut. Penertiban dilakukan secara massal, dengan petugas gabungan yang berkoordinasi untuk memastikan proses berjalan lancar.
Proses Penertiban
Sebelum aksi bongkar lapak dilakukan, Satpol PP telah menyelesaikan berbagai tahapan panjang, termasuk sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang. Proses ini melibatkan kerja sama dengan pihak kecamatan serta kelurahan setempat, sehingga hasilnya lebih terarah dan terkoordinasi. Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menjelaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah menghindari gangguan pada aliran air dan keselamatan jalan raya.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, namun kami arahkan agar mereka berjualan di area yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Mudita.
Dalam penyelenggaraan penertiban, Satpol PP mengambil langkah-langkah bertahap. Pertama, mereka melakukan pemetaan daerah yang terdampak, lalu menegaskan kebijakan kepada pedagang. Setelah itu, tim bergerak ke lokasi untuk mengambil tindakan konkret. Tidak hanya itu, proses ini juga mencakup komunikasi intensif dengan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan ketegangan.
Pengaruh pada Lingkungan
Penertiban ini berdampak signifikan pada lingkungan sekitar. Sebagian besar pedagang di sekitar kawasan Gembong Tebasan menawarkan produk pakaian bekas, yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak warga. Dalam prosesnya, para pedagang disuruh mengemas barang dagangan dan membongkar terpal-terpal yang digunakan sebagai tempat peneduh. Selain itu, Kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri oleh warga juga diangkat.
“Kami menemukan bahwa kayu penutup saluran air yang dipasang oleh pedagang sendiri menyebabkan aliran air terhalang. Dengan mengangkatnya, kami bisa membersihkan sedimentasi dan sampah yang memengaruhi fungsi saluran tersebut,” imbuh Mudita.
Aksi penertiban tidak hanya melibatkan pihak Satpol PP, tetapi juga berbagai pihak terkait. Mereka bersama-sama mengupas penyebab pengganguan infrastruktur dan mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan masyarakat dan kenyamanan lingkungan. Dalam beberapa hari terakhir, kondisi Jalan Gembong Tebasan sempat memburuk karena saluran air terbendung, sehingga pemerintah setempat memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.
Lokasi Baru untuk PKL
Setelah penertiban selesai, Satpol PP membuka komunikasi dengan tokoh masyarakat, Camat, serta Lurah untuk mendorong para pedagang pindah ke persil yang tersedia di tiga titik lokasi baru. Lokasi ini terletak di dalam area yang lebih terorganisir, sehingga dapat menghindari penggunaan ruang jalan yang tidak teratur. Mudita menjelaskan bahwa tiga titik tersebut telah dipilih berdasarkan pemetaan yang dilakukan sebelumnya.
“Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya merupakan aset milik swasta. Kami akan melanjutkan komunikasi dengan pemilik aset untuk menentukan penggunaan lebih lanjut,” tambah Mudita.
Dalam upaya ini, Satpol PP berharap para pedagang dapat menyesuaikan diri dengan area yang lebih layak. Lokasi baru tersebut dirancang agar dapat menampung aktivitas jual beli tanpa mengganggu kemacetan dan aliran air. Selain itu, penempatan ini diharapkan juga meningkatkan kualitas lingkungan sekitar, karena pedagang diwajibkan menggunakan tempat yang lebih rapi dan terstruktur.
Persiapan untuk Pemulihan
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Satpol PP Kota Surabaya juga berencana untuk melakukan pembersihan rutin saluran air setelah penertiban. Ini dilakukan agar tidak terjadi pengganguan ulang. Mudita menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar penghapusan lapak, tetapi juga bentuk perbaikan keseluruhan sistem pengelolaan ruang publik.
Sebagai sementara, warga yang terkena pengaruh dari penertiban akan diberikan waktu untuk berpindah ke lokasi baru. Pihak Satpol PP juga memastikan bahwa semua barang dagangan yang terbongkar tidak hilang, tetapi disimpan di tempat tertentu agar bisa diambil kembali setelah penempatan baru ditentukan. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para pedagang dan mengurangi kesan pengusiran secara tiba-tiba.
Komunikasi dengan Masyarakat
Persiapan penertiban sebelumnya telah melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Banyak warga menganggap aksi ini sebagai bentuk kebijakan yang wajib dijalani untuk menjaga kota tetap bersih dan teratur. Selama proses sosialisasi, Satpol PP juga memberikan penjelasan tentang dampak negatif jika tidak segera diberi tindakan.
“Penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama. Dengan mengarahkan pedagang ke lokasi yang lebih tepat, kami bisa menghindari kerusakan jalan dan aliran air yang berkelanjutan,” ujar Mudita.
Menurut Mudita, selama aksi penertiban, petugas juga memberikan bantuan kepada pedagang yang kesulitan dalam memindahkan barang dagangan. Hal ini menunjukkan komitmen Satpol PP untuk memberikan solusi yang humanis. Dalam beberapa minggu ke depan, mereka akan terus memantau kondisi di lokasi baru dan menyesuaikan jika diperlukan.
Sebagai langkah berikutnya, Satpol PP juga berencana menyediakan perlengkapan tambahan bagi pedagang, seperti tempat berdiri, alat peneduh, dan fasilitas lainnya. Ini dilakukan agar pedagang merasa nyaman berjualan di lokasi baru. Mudita menegaskan bahwa keberhasilan penertiban bergantung pada kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Konten terkait bisa dilihat juga di JPNN.com Jatim. Sumber berita: Google News
