Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM

2 minggu ago  ·  3 min read
By John Hernandez - pesonatropis.com

Pakar: Febrie Adriansyah Tersangka Tanpa Pemeriksaan Bertentangan Konstitusi

Pesonatropis.com – Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyatakan bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Langkah kepolisian ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan prinsip due process of law yang telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Analisis Pakar Terhadap Putusan MK

Menurut pakar hukum tata negara tersebut, tindakan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa memanggilnya untuk diperiksa berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Pakar ini menekankan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, maka penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru.

Pakar Suparji menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selain itu, harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.

Implikasi Due Process of Law

Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum. Pakar ini menjelaskan bahwa penyidik juga wajib memberikan kesempatan kepada orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk didengar keterangannya terlebih dahulu.

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah ‘calon tersangka’. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus-kasus tersebut meliputi perkara pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan ini dilakukan tanpa Febrie pernah diperiksa atau diklarifikasi secara formal mengenai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.

Kasus-kasus ini melibatkan nilai yang signifikan dan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan barang dan jasa di sektor energi dan infrastruktur. Pakar hukum menilai bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan Prosedural

Pakar Suparji menegaskan bahwa sejak Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 diucapkan, penetapan tersangka tidak cukup hanya berbekal dua alat bukti. Proses pemeriksaan terhadap calon tersangka menjadi elemen penting yang tidak dapat diabaikan. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan esensi dari keadilan prosedural. Tanpa pemeriksaan yang memadai, risiko kesalahan dalam penetapan tersangka menjadi lebih besar. Oleh karena itu, pakar ini menilai tidak patut jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian bagi para praktisi hukum dan akademisi. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya dapat menjadi preseden penting dalam praktik penyidikan di Indonesia. Masyarakat hukum diharapkan dapat memberikan evaluasi komprehensif terhadap langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam kasus ini.

Sebagai informasi, pernyataan pakar hukum Prof Suparji Ahmad disampaikan kepada wartawan pada hari Sabtu, 18 Juli. Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa konstitusi dan prinsip-prinsip hukum internasional harus menjadi acuan utama dalam setiap penetapan tersangka oleh penyidik di Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY