Diumumkan: KPK dalami mekanisme lelang mesin EDC saat periksa mantan direksi bank

KPK Dalami Mekanisme Lelang Mesin EDC Saat Periksa Mantan Direksi Bank

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan fokus pada proses lelang. Pada 15 April 2026, mantan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali mekanisme lelang yang digunakan dalam pengadaan alat tersebut.

“Untuk saksi tersebut, pemeriksaan lanjutan terkait dengan proses dan mekanisme lelangnya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Di samping Supari, KPK juga menginterogasi dua saksi lain yang tergolong pihak swasta, yaitu Matias Aditya Sanger dan Ahmad Novel. “Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan mutasi rekening,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC. Selama penyelidikan, nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Pada 30 Juni 2025, lembaga anti-korupsi itu juga menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp700 miliar, atau 30 persen dari total nilai proyek.

Selain itu, KPK mencegah 13 orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Sementara itu, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka terdiri dari mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Empat tersangka lainnya adalah Elvizar (EL), mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), mantan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. Penetapan ini terjadi setelah KPK memperlihatkan temuan mengenai kecurangan dalam pengadaan mesin EDC.

READ  Propam Polri cek 10 ribu senpi milik personel Polda Kalsel