Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor
Polri ungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Bogor
Kasus ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas pembuatan serta distribusi kosmetik tidak resmi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selama penyelidikan, petugas menangkap tiga orang terlibat: RH sebagai pemilik bisnis, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai pengantar barang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa RH tidak memiliki pengalaman di bidang farmasi. Ia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Bisnis kosmetik ilegal ini sudah berjalan selama lebih dari dua tahun. “Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” terangnya.
Produk yang dikelola RH mencakup toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Semua barang tersebut dijual melalui platform daring, dengan rata-rata 90 hingga 100 paket per hari. Harga paket satu set produk, terdiri dari krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner, adalah Rp35.000.
Bahan baku kosmetik dibeli secara online, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kilograman. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sementara sabun batang diubah menjadi sabun wajah. Hasil uji sementara di laboratorium forensik menunjukkan krim siang dan krim malam yang diamankan mengandung bahan kimia berbahaya, yakni merkuri.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35.000,” ungkapnya.
Langkah berikutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti untuk memastikan kualitas dan dampaknya. Krim siang serta krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri.
