Strategi Penting: Tangani sampah, Pemkot Bogor usul bangun PSEL di kawasan Kayumanis

Tangani Sampah, Pemkot Bogor Usul Bangun PSEL di Kayumanis

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menawarkan solusi pengelolaan sampah secara regional melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ini bertujuan untuk mengatasi masalah limbah yang melibatkan beberapa wilayah. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan proyek PSEL, terutama di tengah tantangan sampah yang kritis di sejumlah daerah.

Kota Bogor menjadi salah satu lokasi yang ditargetkan untuk mengembangkan PSEL sebagai alternatif energi dari sampah. Dedie Rachim menegaskan kesiapan kota dalam mendukung program ini, serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah sampah secara bersama-sama dengan wilayah sekitar. “Kolaborasi regional ini memberi peluang besar untuk menyediakan manfaat energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

“Ini menjadi peluang besar untuk menyelesaikan persoalan sampah secara bersama-sama, tidak hanya di Kota Bogor, tetapi juga di wilayah Bogor Raya dan aglomerasi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Bogor mengusulkan pembangunan PSEL di kawasan Kayumanis. Fasilitas ini diperkirakan mampu memproses sekitar 1.000 ton sampah per hari. Dari hasil pengolahan, energi listrik sebesar 10 hingga 15 megawatt akan dihasilkan, menjadi sumber daya alternatif yang ramah lingkungan.

Dalam upayanya, Pemkot Bogor menekankan perluasan pendekatan pengelolaan sampah yang tidak hanya fokus pada pengurangan volume, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen kota untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah tetangga, dan pihak terkait dalam membangun sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, jumlah sampah di Jabodetabek mencapai sekitar 15.000 ton per hari, sementara Bandung Raya menghasilkan sekitar 5.000 ton per hari. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Menurutnya, aturan ini memungkinkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menemukan solusi efektif terhadap masalah sampah.

READ  Program Terbaru: Video: Iran Akui Akan Menyambut Pasukan AS dengan Hujan Api