Kebijakan Baru: Menhub perkuat penerbangan domestik saat negara lain tutup ruang udara

Menhub Perkuat Penerbangan Domestik Saat Negara Lain Tutup Ruang Udara

Dalam upaya menjaga kestabilan konektivitas nasional, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti strategi penguatan penerbangan dalam negeri sebagai respons terhadap penutupan ruang udara di berbagai negara. Langkah ini bertujuan memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar meski tekanan eksternal mengganggu hubungan internasional.

Kebijakan tersebut didasari oleh kebutuhan mempertahankan aksesibilitas perjalanan. Menhub menjelaskan bahwa pemerintah sengaja menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau, sehingga tidak menghambat aktivitas ekonomi atau kebutuhan transportasi warga.

“Kita menjaga kenaikan tarif tidak terlalu tinggi agar masyarakat bisa tetap melakukan perjalanan,” ujar Menhub saat berbicara dengan media di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Dudy, stabilitas tarif domestik sangat penting untuk mendukung pergerakan penumpang, terutama ketika kondisi global memengaruhi penerbangan internasional dan sektor pariwisata. Ia menyoroti bahwa pasar dalam negeri berperan sebagai penopang utama selama masa krisis, seperti pandemi COVID-19, ketika kunjungan wisatawan asing menurun drastis.

“Pasar domestik menjadi bantalan pariwisata saat wisatawan mancanegara berkurang. Maka, kami tetap memastikan perjalanan dalam negeri berjalan lancar,” tambahnya.

Dudy juga menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah berfokus pada penyesuaian adaptif terhadap pembatasan ruang udara di negara-negara lain, termasuk China. Meski tidak dapat mengintervensi, dampaknya tetap terasa, seperti pengurangan jumlah wisatawan.

Selain itu, kenaikan harga avtur global memberi tekanan pada industri penerbangan. Menhub menegaskan perlunya kebijakan yang seimbang antara biaya operasional dan daya beli masyarakat. Ia berharap situasi internasional segera membaik agar penerbangan lintas negara dapat pulih, sementara penguatan pasar dalam negeri terus dilakukan sebagai antisipasi penurunan wisatawan mancanegara.

“Kenaikan harga avtur bersifat global, jadi kita perlu mengatur agar kestabilan ekonomi tetap terjaga,” kata Menhub.

Terkait tarif, Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi tidak boleh melebihi 13 persen. Pemerintah menetapkan kisaran peningkatan antara 9 hingga 13 persen dan meminta maskapai mematuhi aturan tersebut tanpa mengambil keuntungan berlebihan.

READ  Pengumuman Resmi: Pengemudi Mobil Konvoi Sambil Zigzag di Tol Becakayu Minta Maaf, Motifnya Iseng