Kebijakan Baru: Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan

Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan

Pada kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pembayaran denda tidak membebaskan perusahaan dari tugas memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas mereka. Termasuk dalam kasus dugaan penyebab banjir di wilayah tersebut selama bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, perusahaan tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan secara lengkap.

“Pemulihan lingkungan harus diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan meski denda sudah terbayar,” tambahnya.

Dalam rangka memantau dampak lingkungan, KLH telah mengaudit sekitar 182 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir di berbagai daerah. Meski sejumlah perusahaan di Kalsel dan lokasi lain sudah membayar denda, identitas mereka belum diungkapkan untuk menjaga kredibilitas sesuai aturan hukum.

“PNBP dari sanksi lingkungan sudah melampaui target. Dari rencana Rp445 miliar pada 2026, realisasi pembayaran mencapai Rp1,4 triliun, terutama dari perusahaan Kalsel dan provinsi lain yang masih dijajar,” jelasnya.

Menteri LH menegaskan bahwa proses pemulihan lingkungan tidak bisa diganti dengan pembayaran denda. Perusahaan tetap harus memulihkan lingkungan secara menyeluruh sesuai persetujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya mengintegrasikan rencana pemulihan ke dalam dokumen resmi perusahaan, agar setiap upaya rehabilitasi tercatat dan diawasi secara hukum.

KLH terus mengawasi pelaksanaan pemulihan lingkungan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk di Kalsel. “Ini dilakukan agar semua kegiatan pemulihan berjalan sesuai rencana, efektif, dan menghasilkan dampak nyata pada kualitas lingkungan,” ujarnya.

Mengenai jumlah perusahaan yang menerima sanksi, Menteri LH belum mengungkapkan secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa jumlahnya cukup besar, dan fokus utamanya adalah pastikan kepastian pemulihan lingkungan serta penerapan sanksi hukum yang tegas.

READ  Yogyakarta Packing List: Hal-Hal Penting untuk Petualangan