Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya Sebut Masih Ada Revisi dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

Jakarta – Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rancangan aturan baru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masih dalam tahap penyempurnaan. Penyesuaian tersebut terjadi karena adanya permintaan pengecualian dari berbagai pihak, yang telah disetujui oleh presiden.

“Ada revisi kecil karena beberapa pihak mengajukan pengecualian, dan presiden menyetujui hal itu karena selaras dengan tujuan kita untuk menerapkan DHE,” ujarnya.

Menurut Purbaya, aturan DHE SDA baru belum diterbitkan karena proses perbaikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan diumumkan pada April ini. “DHE bertujuan menahan uang domestik, yaitu uang yang dipinjam dan digunakan di dalam negeri, namun keuntungannya dialihkan ke luar negeri,” tambahnya.

Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 terkait DHE SDA. Revisi ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa aturan baru akan mewajibkan eksportir DHE valas menempatkan dana di bank-bank Himbara.

Dalam perubahan terbaru, batas konversi devisa hasil ekspor dari rupiah ke valuta asing diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan dana yang berasal dari ekspor SDA, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

READ  Solusi untuk: ABI hadirkan portal pengaduan masyarakat terkait industri aset kripto