Yang Dibahas: Kepala BNN minta RUU Narkotika tetap atur BNN bisa jadi penyidik

Kepala BNN Usulkan RUU Narkotika Tetap Berikan Kewenangan

Di Jakarta, Suyudi Ario Seto, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika harus tetap menempatkan BNN sebagai lembaga yang berhak melakukan penyelidikan terhadap kasus pidana narkoba. Menurutnya, draf RUU tersebut, setelah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, justru menghilangkan istilah BNN, menyebabkan ketidakjelasan dalam peran lembaga itu.

“Ini memberi ruang untuk ambiguitas dan membuat BNN khawatir karena bisa mengurangi kewenangannya secara kelembagaan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa.

Suyudi mengungkapkan, dengan hilangnya penekanan pada BNN, penyidik dari lembaga tersebut berpotensi kehilangan otoritas dalam proses penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan. Ia menyebut kondisi ini sudah terjadi pada penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, ia khawatir kelebihan kewenangan Polri yang bertugas di BNN juga bisa terganggu.

“Kemungkinan besar, ambiguitas ini bisa melemahkan penyidik Polri dalam BNN saat menghadapi masalah narkoba,” tambahnya.

Ia menekankan perlunya BNN tetap diberikan kewenangan untuk penyidikan, baik oleh penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Kami akan tetap berkoordinasi langsung dengan penuntut umum, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tutur Suyudi.

READ  Jasamarga dan kepolisian hentikan "contraflow" di Tol Jakarta-Cikampek