Yang Terjadi Saat: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta

17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta

Jakarta, Senin – Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyiapkan 17 saksi guna mengungkap kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37), yang melibatkan tiga anggota prajurit TNI. Menurut pengakuan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, berkas perkara mencakup 17 saksi, di mana satu di antaranya berperan sebagai pelapor dari kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.

Peran saksi dalam proses persidangan

Kelompok saksi ini dianggap penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta fungsi masing-masing pihak terlibat. Andri menyatakan, seluruh saksi yang akan diperiksa sudah terdaftar dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik militer. Mereka akan dihadirkan secara bertahap selama agenda persidangan berlangsung. Kehadiran saksi diharapkan memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dan membantu menyusun narasi lengkap kasus.

“Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi, sidang ini terbuka,” ujar Andri.

Oditur Militer menegaskan, persidangan ini tetap terbuka kepada publik, sehingga memungkinkan penghadiran keluarga korban sebagai saksi tambahan jika diperlukan. Hal ini berpotensi memberikan informasi yang lebih komprehensif terkait peristiwa tersebut.

Perkembangan kasus dan pelaku

Kasus ini bermula ketika seorang kacab bank di Jakarta diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Tubuh korban ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025. Seorang warga di area persawahan pertama kali mengidentifikasi jenazah dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026, termasuk ketiga terdakwa: Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian tindak pidana penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, serta Hakim Anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, akan memimpin pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.

Ketiga tersangka dituduh terlibat dalam kejadian pembunuhan yang berdampak fatal terhadap korban. Penyelidikan terus berjalan dengan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari investigasi awal.