Kebijakan Baru: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tindak Sawit Ilegal di SM Karang Gading Sumut

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda sedang mengambil langkah nyata untuk membersihkan area pertanian kelapa sawit yang tidak sah di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading serta Langkat Timur Laut, Sumatera Utara. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah hutan konservasi.

Dalam pernyataannya dari Jakarta, Sabtu, Rudianto menjelaskan bahwa selain menindak okupasi lahan ilegal, kegiatan penertiban ini juga bertujuan mempercepat pemulihan ekosistem sambil mendorong kesejahteraan masyarakat melalui bantuan investasi. “Koordinasi antara penegakan hukum dan upaya pelestarian lingkungan menjadi faktor utama dalam mempertahankan fungsi kawasan hutan sebagai pelindung pesisir,” tuturnya.

“Kami tidak hanya menindak okupasi lahan yang tidak sah, tetapi juga menjamin pemulihan ekosistem berjalan selaras dengan bantuan investasi. Sinergi antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan adalah kunci untuk menjaga benteng pesisir Sumatera Utara,”

Operasi ini fokus pada pembersihan 102 hektare lahan dari tanaman kelapa sawit ilegal, sebagai bagian dari rencana besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare yang diharapkan selesai pada 2026. Proyek ini didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan proses penumbukan pohon sawit secara simbolis, disertai penanaman kembali bibit mangrove di area yang telah dibersihkan. Sapto Aji Prabowo, Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, menambahkan bahwa SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, serta menjadi habitat penting bagi Tuntong Laut dan burung migran.

“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir yang vital bagi masa depan ekologi kita,”

Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut juga menjadi tempat tinggal berbagai spesies flora dan fauna yang dilindungi. Melalui penertiban dan rehabilitasi, diharapkan ekosistem mangrove tetap terjaga untuk mencegah abrasi dan mendukung kesejahteraan nelayan sekitar.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menegaskan bahwa operasi berjalan dengan koordinasi taktis yang kuat di lapangan. “Kehadiran 14 Kelompok Tani Hutan dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masyarakat merupakan mitra strategis dalam menjaga hutan,” jelasnya.

Operasi juga didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta polisi setempat. Selain itu, 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar aktif terlibat dalam menjaga keberlanjutan pengamanan kawasan secara bersama-sama.