Agenda Utama: PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina!

Dilansir AFP, Rabu (1/4/2026), organisasi PBB mengecam pembuatan undang-undang hukuman mati oleh Israel yang baru disahkan oleh lembaga legislatif. PBB menilai aturan tersebut berbentuk kekejaman dan diskriminasi, serta menjadi bagian dari pelanggaran perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Seorang perwakilan resmi dari Antonio Guterres, Stephane Dujarric, mengatakan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuk, terlepas dari tempat penerapannya. Ia menekankan bahwa rancangan undang-undang ini mengandung sifat diskriminatif yang membuatnya sangat tidak manusiawi.

“Undang-undang khusus ini memiliki sifat diskriminatif yang mengakibatkan kekejaman berlebihan, dan kami meminta pemerintah Israel untuk mencabutnya serta tidak melaksanakan,” ujar Stephane Dujarric kepada wartawan di New York.

Kepala HAM PBB Volker Turk juga menyerukan pembatalan rancangan undang-undang tersebut. Ia menyatakan bahwa penerapan hukuman mati secara diskriminatif melanggar tanggung jawab hukum internasional Israel.

“Hukuman mati sulit untuk selaras dengan martabat manusia, sedangkan penerapannya yang diskriminatif akan memperparah pelanggaran terhadap hukum internasional,” tambah Turk.

Turk menyoroti bahwa undang-undang tersebut juga berpotensi menjadi kejahatan perang jika berlaku di wilayah Palestina yang dikuasai Israel.

“Penerapan undang-undang ini terhadap penduduk wilayah Palestina akan menjadi kejahatan perang,” imbuhnya.

Dalam wawancara terpisah, Turk juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset. Rancangan tersebut bertujuan membentuk pengadilan militer khusus yang hanya menangani kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel.

“Saya mendesak Knesset untuk menolak undang-undang ini, karena fokusnya hanya pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina akan memperkuat sistem keadilan yang diskriminatif dan tidak seimbang,” kata Turk.

Menurut Turk, langkah legislatif ini menunjukkan bentuk segregasi rasial dan apartheid, dengan menargetkan warga Palestina secara khusus. Pengadilan militer Israel akan menghukum warga Palestina secara otomatis, menciptakan jalur hukum yang berbeda dan lebih ketat.

READ  Agenda Kunjungan: Perang Iran Memanas, Pasukan Operasi Khusus AS Tiba di Timur Tengah

Dalam sistem pengadilan sipil Israel, hukuman mati atau penjara seumur hidup bisa diberikan kepada mereka yang terbukti membunuh dengan niat merugikan negara.