Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan penyelidikan kasus korupsi ke Polres Banyumas. Tujuan utamanya adalah menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diketahui berasal dari pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang THR itu diduga diberikan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak disetujui.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Selama OTT, sebanyak 27 orang ditangkap, namun pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa hal ini sengaja dipilih karena informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap merupakan pihak eksternal yang menerima dana haram dari Bupati. “Karena pemeriksaan yang dilakukan di sana bisa berpotensi menciptakan ketidakseimbangan, kami pindahkan ke Polres Banyumas,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah dikelola oleh Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap,” tambah Asep.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Sebagai langkah lanjutan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  Yang Terjadi Saat: Polisi Telusuri Aksi Konvoi Zig-Zag di Tol Becakayu yang Viral di Medsos

KPK menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penyelidikan, KPK juga menyoroti potensi keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi ini.

Dugaan bahwa Bupati Syamsul Auliya memerlukan dana sebesar Rp515 juta untuk THR di Forkopimda muncul setelah OTT dan penetapan tersangka. Selain itu, KPK mengungkap bahwa rencana pemberian THR mencapai Rp610 juta, termasuk kebutuhan pribadi Bupati. Modus pemerasan ini diduga menargetkan Rp750 juta dari 23 SKPD, yang kemudian disetorkan ke Forkopimda.

KPK mengemukakan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya mencoba meruntuhkan integritas pemerintahan dengan memperdaya para pejabat. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang menangkap Syamsul, menunjukkan praktik korupsi yang bertujuan memperoleh THR serta keuntungan pribadi. Pihak berwenang berharap pengungkapan ini mampu memberikan wawasan lebih jelas mengenai kejadian yang mengejutkan publik.