Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Terlibat dalam Penyelidikan THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser proses pemeriksaan ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap diketahui menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga berasal dari korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Pemeriksaan ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
Pemalakan THR dengan Ancaman Mutasi
Dalam penyelidikan tersebut, KPK mengungkap bahwa uang THR yang dibagikan ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berasal dari hasil pemalakan Bupati. Bupati Cilacap dituduh memaksa SKPD untuk menyetorkan dana dengan ancaman perubahan jabatan jika tidak menuruti. Dugaan ini mengarah pada penetapan Syamsul Auliya sebagai tersangka korupsi.
“Karena dari informasi yang kami kumpulkan, uang tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, termasuk Polres Cilacap. Maka, kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk menghindari keadilan yang tidak seimbang,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Selain itu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus THR dan Modus Korupsi
KPK memastikan para tersangka dijatuhi tuntutan berdasarkan Pasal 12 ayat e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan praktik korupsi ini mencakup pemerasan dana dari SKPD untuk membayar THR kepada Forkopimda dan tujuan pribadi.
Operasi OTT terhadap Syamsul Auliya membongkar rencana pemberian THR sebesar Rp515 juta kepada polisi dan jaksa di Forkopimda. Dalam kasus ini, KPK juga menemukan indikasi bahwa 23 SKPD dituduh menyetorkan total dana sekitar Rp610 juta, sementara dugaan lain menyebutkan angka mencapai Rp750 juta.
KPK terus menyelidiki sumber dana yang digunakan Bupati Cilacap untuk menyalurkan THR. Dalam pernyataannya, penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga mungkin melibatkan pihak swasta. Komisi ini juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pemerintahan, dengan menyatakan bahwa banyak kepala daerah lainnya diduga melakukan tindakan serupa.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya mencoba memperoleh dana melalui tekanan kepada para perangkat daerah. Dengan ancaman perpindahan jabatan atau ketidaksetiaan, Bupati mengambil uang dari SKPD untuk keperluan pribadi dan pembayaran THR. Pemindahan pemeriksaan ke Polres Banyumas menjadi langkah untuk memastikan keadilan dalam penyelidikan tersebut.
