Ito Lawputra Harap Keadilan untuk Prof Zainal Abidin Usai Rafiq Al Amri Jadi Tersangka
Pesonatropis.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Anggota DPD Rafiq Al Amri telah mencapai perkembangan penting. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan anggota dewan tersebut sebagai tersangka. Langkah ini disambut baik oleh Ito Lawputra, kuasa hukum korban yang juga mewakili Prof Zainal Abidin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
Respons Positif Terhadap Penetapan Tersangka
Ito Lawputra mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan status tersangka bagi Rafiq Al Amri. Sebagai pihak yang melaporkan kasus ini, ia menilai proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya. Menurut Ito, penetapan tersangka merupakan langkah awal menuju keadilan yang telah lama dinantikan oleh kliennya.
“Sebagai pelapor, tentu kami merasa kami mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sebagaimana mestinya kami harapkan,” kata Ito saat dikonfirmasi JPNN.com pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Ito, penetapan tersangka ini bukan sekadar formalitas belaka. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum telah melakukan investigasi secara mendalam. Tim penyidik didukung oleh kesiapan berbagai bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menjadi fondasi kuat bagi penetapan status tersangka.
Apresiasi Terhadap Profesionalitas Kepolisian
Ito secara khusus menyoroti profesionalitas yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap terlapor merupakan hasil dari proses yang komprehensif dan terstruktur. Pengamatannya menunjukkan tidak ada terburu-buru dalam pengambilan keputusan ini.
“Memang terlapor terbukti benar ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Tentu kami mengapresiasi bahwa ini adalah kerja-kerja yang profesional dari aparat penegak hukum,” tuturnya.
Kinerja profesional ini juga tercermin dari bagaimana kepolisian mampu menyusun rangkaian bukti yang saling terkait. Ito menambahkan bahwa kesiapan saksi dan ahli juga menjadi faktor penting yang mendukung keberhasilan penetapan tersangka ini. Semua elemen ini memperkuat posisi korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kemajuan Kasus Sejak 2024
Kasus pencemaran nama baik ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2024. Ito menilai bahwa penetapan tersangka merupakan kemajuan yang signifikan dalam perjalanan kasus ini. Setelah hampir dua tahun proses hukum berlangsung, akhirnya kasus ini mencapai titik di mana tersangka telah resmi ditetapkan.
“Kalau saya bilang kemajuan, ya jelas. Karena pada akhirnya ada di titik ini, tetapi kami juga tetap berharap semoga penyelesaian proses hukum ini secara keseluruhan hingga nanti peradilan pun betul-betul bisa terlaksana dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Ito.
Harapan Ito tidak berhenti pada penetapan tersangka saja. Ia juga berharap bahwa proses peradilan selanjutnya dapat berjalan lancar dan selesai dalam waktu yang relatif singkat. Bagi kliennya, Prof Zainal Abidin, keadilan yang komprehensif mencakup seluruh tahapan proses hukum hingga putusan akhir pengadilan.
Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah telah resmi menetapkan Anggota DPD Rafiq Al Amri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Prof Zainal Abidin. Penetapan ini membuka babak baru dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

