Rencana Khusus: Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup pemerintahan daerah tersebut. Termasuk dalam cakupan ini adalah pekerja paruh waktu, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara menjelang Lebaran 2026.

Kebijakan ini dianggap progresif oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada semua PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tanpa pemisahan. Pencairan tunjangan ini bertujuan memastikan adanya perlakuan yang seimbang bagi seluruh tenaga kerja di sektor pemerintahan.

“Jumlah THR ditentukan sesuai durasi kerja. Contohnya, jika bekerja tiga bulan, maka diberikan 3/12 dari gaji pokok. Untuk enam bulan, penerimaan menjadi 6/12 dari gaji pokok,” jelas Gubernur.

Pemprov Sulsel memilih memberikan THR kepada PPPK paruh waktu meski Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak secara eksplisit menyebutkan kebijakan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai apresiasi atas kontribusi pekerja paruh waktu dalam mempercepat kelancaran layanan publik.

THR yang diberikan kepada PPPK paruh waktu dihitung proporsional berdasarkan lamanya masa kerja dalam satu tahun anggaran. Sistem ini memastikan distribusi tunjangan tetap adil, sesuai kontribusi yang diberikan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK, akan tetap memperoleh THR dengan nilai yang disesuaikan.

Di luar Sulsel, beberapa daerah juga mengambil langkah serupa. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mencairkan THR sebesar Rp54,8 miliar untuk ASN, P3K, PJLP, perangkat desa, dan DPRD. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan Rp60 miliar untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS dan PPPK. Pencairan THR di Kota Bandung telah ditegaskan melalui regulasi daerah, sementara Pemprov Banten memberikan kabar baik bagi PPPK paruh waktu dengan memastikan pencairan THR sebelum Lebaran 2026.

READ  Rencana Khusus: PMI Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Sekolah Terdampak Banjir, Percepat Pemulihan Belajar

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban dan membantu memenuhi kebutuhan pokok pegawai. Dengan THR yang diberikan, para abdi negara bisa lebih tenang merayakan Lebaran tanpa khawatir masalah finansial. Pemprov Sulsel juga berharap THR akan berdampak positif pada daya beli masyarakat dan ekonomi lokal.