Strategi Penting: Tahan Eks Menag Yaqut, KPK Hitung Keuntungan dari Fee Korupsi Kuota Haji
Tahan Eks Menag Yaqut, KPK Hitung Keuntungan dari Fee Korupsi Kuota Haji
Menurut Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, salah satu dana yang diperoleh dari kasus korupsi kuota haji digunakan untuk menyuap pansus haji DPR. Dia menjelaskan bahwa eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, sebagai staf khususnya, diduga terlibat dalam penyaluran dana tersebut. “Pada saat itu, para pejabat menganggap perintah dari Gus Alex sebagai wakil dari YCQ, sehingga dana yang sampai ke GA dianggap telah sampai ke Yaqut,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (12/3) malam.
“Artinya, jika saya ingin memberikan uang kepada si A dan ada representasi si B, maka saya bisa langsung berikan ke si B, karena sama saja dengan memberikan ke si A,” tambah Asep sebagai analogi.
KPK masih memproses perhitungan nominal uang yang diterima Yaqut. “Kita sedang menghitung secara rigit, nanti hasilnya akan diumumkan. GA pun juga dihitung, berapa yang ia terima,” kata Asep. Selain itu, ada upaya untuk menyalurkan dana ke Pansus Haji DPR, meski tidak semua berhasil. “Namun, upaya itu jelas-jelas ada, terutama dalam penggunaan dana untuk memperkuat hubungan dengan pansus,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar. Namun, Yaqut membantah pernyataan tersebut. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan jemaah,” jawab Yaqut setelah resmi mengenakan rompi oranye.
“Termasuk, saya menyiapkan dana sekitar Rp17 miliar untuk menyuap pansus haji DPR, tapi upaya itu ditolak oleh pansus,” tambah Yaqut.
KPK kini menunggu hasil audit dari BPK mengenai kerugian negara dalam kasus ini. Selain Yaqut, KPK juga mendalami aliran dana dari Biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Aizzudin Abdurrahman, ketua bidang ekonomi dan lingkungan hidup PBNU. Sementara itu, KPK telah menyita uang sebesar Rp100 miliar dari PIHK dan asosiasi biro perjalanan haji, dengan rencana pemulihan dana terus bertambah.
KPK mengimbau asosiasi serta biro haji untuk bekerja sama mengembalikan dana yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dua tersangka, termasuk Yaqut, telah ditetapkan, yang memicu dukungan dari pansus haji DPR dan tuntutan reformasi tata kelola haji. Penyelidikan terus berjalan, dengan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Amphuri terkait aliran uang percepatan haji khusus dan pembagian kuota tambahan yang tidak jelas.
