Nadiem Akui Bikin Grup WA Sebelum Dilantik – Nama Awalnya Bukan “Mas Menteri Core Team”

Nadiem Makarim Akui Buat Grup WA Sebelum Jadi Menteri, Nama Awalnya Bukan “Mas Menteri Core Team”

JAKARTA, KOMPAS.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), mengakui telah membentuk sebuah grup WhatsApp sebelum secara resmi menjabat sebagai menteri. Namun, ia menegaskan bahwa grup tersebut tidak bernama “Mas Menteri Core Team” sejak awal. Penjelasan ini diberikan saat Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pembentukan Grup Edu Org

Grup dengan nama “Edu Org” dibentuk sekitar bulan Agustus 2019. Saat itu, Nadiem baru mendengar kabar bahwa ia akan diangkat menjadi menteri. “Saya yang membuat grup itu, tapi namanya bukan ‘Mas Menteri Core Team’,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Grup ini dibentuk karena saya tidak punya latar belakang pendidikan. Saya hanya punya pengalaman di bidang teknologi dan bisnis. Tapi, saya memiliki passion yang sangat besar untuk pendidikan,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut merupakan persiapan jika nanti benar-benar menjabat sebagai menteri. Ia juga menyebutkan bahwa tujuan utama dari grup ini adalah merekrut orang-orang yang memiliki keahlian di berbagai bidang, serta motivasi tinggi untuk terlibat dalam transformasi pendidikan.

Perubahan Nama Grup Setelah Dilantik

Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud, grup “Edu Org” kemudian berganti nama menjadi “Mas Menteri Core Team”. Beberapa anggota dari grup WhatsApp tersebut akhirnya menjadi staf khusus menteri, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

READ  Mengatasi Masalah: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Terdakwa dalam Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem dikenai tuntutan korupsi Rp 809 miliar, yang didasarkan pada investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya pemasok perangkat TIK, termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi Indonesia.

“Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan ke produk Chromebook, yang merupakan bagian dari ekosistem Google,” tambah jaksa dalam sidang.

Kasus ini terkait dengan pengadaan Chromebook di daerah yang dijual dengan harga mencapai Rp 6-7 juta per unit. Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.