Rencana Khusus: TNI Siaga 1! Ini 7 Perintah Panglima TNI Antisipasi Dampak Konflik Global

TNI Siaga 1! Ini 7 Perintah Panglima TNI Antisipasi Dampak Konflik Global

JAKARTA, KOMPAS.com – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, memberikan instruksi untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh komando melalui level siaga pertama. Langkah ini diambil guna menghadapi perubahan situasi di tingkat global, khususnya dalam wilayah Timur Tengah. Perintah resmi tertuang dalam TelegramPanglima TNI Nomor TR/283/2026, yang ditandatangani Asisten Operasi Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi adanya dokumen tersebut saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan bahwa tugas utama TNI sesuai UU adalah melindungi bangsa dan wilayah Indonesia dari ancaman keutuhan negara.

“Kesiapsiagaan ini merupakan bagian dari tugas TNI untuk menjaga keamanan negara,” ujar Aulia kepada Kompas.com.

Perintah siaga tingkat 1 berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga masa yang belum ditentukan. Berikut tujuh instruksi yang diberikan oleh Panglima TNI:

1. Siaga Personel dan Alutsista

Panglima Komando Utama Operasi TNI diperintahkan untuk menyiagakan prajurit dan peralatan militer di semua satuan. Selain itu, patroli intensif diberlakukan pada bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta fasilitas penting seperti kantor PLN.

2. Deteksi Dini di Wilayah Strategis

Unit pertahanan udara nasional harus terus memantau kondisi udara sepanjang 24 jam. Tugas ini berfokus pada pencegahan gangguan yang mungkin terjadi di daerah rentan.

3. Kesiapsiagaan Atase Pertahanan

Badan Intelijen Strategis TNI meminta atase pertahanan Indonesia di negara-negara terdampak konflik untuk mengumpulkan data kondisi WNI. Rencana evakuasi juga disiapkan jika diperlukan.

READ  Program Terbaru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

4. Kodam Jaya Perkuat Patroli

Satuan di DKI Jakarta, khususnya Kodam Jaya, diperintahkan meningkatkan pengawasan objek vital dan kawasan kedutaan untuk memastikan stabilitas.

5. Deteksi Potensi Gangguan Keamanan

Unit intelijen TNI harus menemukan dan meminimalkan ancaman di area strategis serta kawasan kedutaan. Langkah ini dilakukan dengan koordinasi Kementerian Luar Negeri.

6. Kesiapsiagaan Balakpus

Badan pelaksana pusat TNI diminta memastikan satuan-satuan masing-masing dalam kondisi siap bertindak. Koordinasi berlangsung secara rutin untuk memantau kesiapan operasional.

7. Laporan Perkembangan Situasi

Setiap perubahan di lapangan harus segera disampaikan kepada Panglima TNI. Ini memastikan respons cepat terhadap situasi yang muncul.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa TelegramPanglima TNI ini wajib dijalankan oleh seluruh jajaran. TNI juga terus melakukan apel dan pengecekan untuk memastikan siap tempur di tengah ancaman konflik global.