Kejagung Tolak Isu Febrie Adriansyah Berangkat Umrah: Masih Dalam Pantauan Penyidik
Pesonatropis.com – Badan hukum tertinggi di Indonesia melalui Kejaksaan Agung resmi membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Isu yang menyebutkan bahwa Febrie telah melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, kabar keberangkatan Febrie ke Arab Saudi tersebut memang tidak benar. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan pergerakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Febrie secara resmi telah dicekal oleh penyidik sejak awal proses hukum dimulai, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin khusus.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Anang menegaskan bahwa kabar keberangkatan Febrie merupakan informasi yang keliru.
“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna dengan tegas.
Klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan kasus-kasus penting, Kejagung memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Status Febrie Adriansyah Saat Ini
Anang Supriatna juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berada di wilayah Indonesia. Statusnya sebagai tersangka tidak menghalangi keberadaannya di dalam negeri, namun membatasi pergerakannya. Febrie diketahui masih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Sebagai tersangka, Febrie memiliki kewajiban untuk hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status tersangka merupakan tahap awal dalam proses peradilan, di mana tersangka masih dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Isu Media Sosial dan Pengecekan Imigrasi
Di platform media sosial, beredar unggahan yang mengklaim bahwa Febrie Adriansyah terbang menuju Tanah Suci. Klaim tersebut menyebutkan bahwa keberangkatan dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Konon, kabar keberangkatan ini muncul sebelum adanya tindakan pencegahan dari pihak imigrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah. Tindakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Selain Febrie, tindakan pencekalan juga dilakukan terhadap DR atau Don Ritto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengecekan terhadap kedua tersangka dilakukan secara bersamaan untuk memastikan tidak ada upaya penghindaran proses hukum.
Peran Jampidsus dalam Kasus Korupsi
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jampidsus merupakan unit kerja di lingkungan Kejaksaan Agung yang bertugas menangani kasus-kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Pengalaman Febrie dalam menangani kasus-kasus besar menjadi perhatian publik ketika dirinya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang melibatkan Febrie merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan dalam penegakan hukum. Masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejagung akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini. Informasi resmi akan disampaikan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui media resmi Kejagung Agung.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan DR atau Don Ritto akan terus berlanjut. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus. Tahap selanjutnya adalah penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Putusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan yang berwenang.
Isu Febrie Adriansyah pergi umrah telah terklarifikasi oleh Kejagung. Status tersangka dan pencekalan imigrasi menjadi dasar penolakan terhadap kabar tersebut. Proses hukum akan terus berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

