Strategi Penting: Bea Cukai Priok gagalkan ekspor ilegal 3,05 ton sisik trenggiling

Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3,05 Ton Sisik Trenggiling

Jakarta (ANTARA) – Pada 18 Februari 2025, petugas Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menghentikan pengiriman barang ilegal berupa sisik hewan trenggiling (Manis javanica) seberat 3,05 ton. Barang tersebut rencananya dikirim ke Kamboja dan bernilai sekitar Rp183 miliar. Penindakan ini berawal dari hasil pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis barang yang dijelaskan dan yang sebenarnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan upaya berkelanjutan dalam melindungi satwa serta mencegah perdagangan ilegal,” kata Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan tiga bagian ruang di dalam peti kemas yang seharusnya hanya berisi dua komoditas: teripang dan mi instan. Namun, setelah diperiksa, terungkap bahwa salah satu bagian menyimpan sisik trenggiling. KPU Bea Cukai memperoleh informasi melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) yang didasarkan pada analisis data ekspor. Sisik hewan yang ditemukan dijual dengan harga Rp60 juta per kilogram, mencapai total nilai sekitar Rp183 miliar.

Adhang menjelaskan bahwa tindakan ini memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita, serta tindak lanjut dari atensi Menteri Keuangan terhadap Bea Cukai. Sinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta menjadi kunci dalam mengidentifikasi barang yang dianggap ilegal. Petugas BKSDA menemukan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, hewan liar yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 tahun 2018, lampiran 84.

Dalam prosesnya, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ukuran 1×20 kaki. Hasilnya, ditemukan 99 karton sisik hewan kering dalam berbagai ukuran, 51 kantong teripang dengan total berat 1,53 ton, serta 300 karton mi instan seberat 1,2 ton. Ada juga satu unit barang yang menyerupai potongan kayu, yang kemungkinan besar adalah sisik trenggiling tambahan. KPU Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan terhadap komoditas perikanan.

READ  Strategi Penting: Prabowo perintahkan bangun PLTS 100 gigawatt dorong elektrifikasi

Adhang menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan yang cermat, serta kerja sama instansi teknis. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Jakarta dan BBKHIT atas kontribusinya dalam menindak pelanggaran ekspor yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.