Pejabat Dinas Perhubungan Siak Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Kasus Pemerasan Proyek
Pesonatropis.com – Polres Siak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah. Pejabat yang menjadi sasaran operasi ini adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, yang memiliki inisial JDI atau nama lengkap ANG. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan terhadap salah satu pemenang proyek pengadaan jasa transportasi air di wilayah tersebut.
Proses Penangkapan dan Detensi Tersangka
Operasi penangkapan dilaksanakan di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Waktu pelaksanaan operasi tercatat pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan verifikasi data oleh pihak kepolisian, tersangka resmi ditetapkan sebagai tahanan sejak hari Minggu, 12 Juli 2026. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Detail Kasus Pemerasan Proyek Transportasi Air
Kasus ini bermula dari proses pencairan uang muka proyek yang dilakukan oleh Direktur CV Shift of Marine, seorang pemenang tender dengan inisial AS. CV tersebut merupakan perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus tahun 2026. Desa Teluk Lanus merupakan salah satu desa terpencil di Kabupaten Siak yang membutuhkan layanan transportasi air yang andal untuk menghubungkan masyarakat dengan pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan.
Sebelum proses pencairan dana dilakukan, tersangka yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta yang harus dibayarkan setelah dana proyek dicairkan. Permintaan ini kemudian menjadi dasar dugaan pemerasan dalam kasus ini.
Sesudah uang muka proyek sebesar Rp165 juta berhasil dicairkan di Bank Riau Kepri, korban kembali menghubungi tersangka. Namun, mengingat keterbatasan dana operasional yang dimiliki, korban hanya mampu menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka di rumah tersangka. Jumlah ini lebih kecil dari yang diminta, namun tetap menunjukkan adanya tekanan yang diberikan oleh tersangka kepada korban.
Pernyataan Kasatreskrim Polres Siak
Korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Dalam percakapan dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan tersebut karena akan mengganggu operasional penyediaan kapal yang telah dikontrak sebanyak 77 kali perjalanan,” kata Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (13/7).
Pernyataan ini memberikan gambaran jelas tentang situasi yang dihadapi oleh korban. Sebagai pemenang tender, korban memiliki kewajiban untuk menyediakan kapal sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dengan jumlah perjalanan yang mencapai 77 kali, gangguan terhadap operasional kapal dapat berdampak signifikan terhadap pelaksanaan proyek dan kepuasan masyarakat yang dilayani.
Dampak Kasus Terhadap Layanan Transportasi Air
Kasus pemerasan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran layanan transportasi air di Desa Teluk Lanus. Sebagai desa terpencil, masyarakat di sana sangat bergantung pada transportasi air untuk berbagai keperluan, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Gangguan terhadap operasional kapal dapat menimbulkan masalah serius bagi kehidupan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa semua elemen kasus dapat diproses secara hukum. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran daerah dan pelayanan publik.
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti-bukti pendukung dan verifikasi terhadap semua pihak yang terlibat. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah tersangka akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang korupsi di Indonesia.

