Hasil Pertemuan: Syarat Utama Ngutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham

Syarat Utama Berhutang Tertulis Jelas di Alquran, Banyak Orang Tak Paham

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam agama Islam, berhutang bukanlah larangan, tetapi tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan matang. Terdapat prinsip, batasan, dan tanggung jawab moral yang mengikat, baik bagi yang meminjam maupun yang memberi pinjaman. Dalam program Tafsir Al-Mishbah, cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab menegaskan bahwa aturan berhutang sudah dijelaskan secara rinci dalam Alquran.

Prinsip Dasar Berhutang

Quraish mengingatkan bahwa berhutang harus memiliki tujuan jelas dan waktu pembayaran tertentu. “Jangan berutang kecuali terpaksa. Jangan berutang untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan,” kata ulamanya, dikutip dari YouTube, Selasa (3/3/2026). Ia merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 282, yang menjadi bagian Alquran terpanjang tentang utang piutang. Ayat tersebut menegaskan bahwa transaksi berhutang diperbolehkan, tetapi harus memiliki jatuh tempo yang tetap.

“Berutang itu harus sudah tergambar dalam benak kapan dan bagaimana membayarnya. Kalau tidak, itu bukan utang yang baik,” ujarnya.

Utang sebagai Beban Psikologis

Menurut Quraish, berhutang tidak hanya mengandung aspek finansial, tetapi juga membawa beban psikologis. Peminjam sering merasa gelisah, sulit tidur, dan malu saat bertemu orang yang mengetahui ia memiliki utang. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa utang merupakan perkara serius, bahkan hingga seseorang yang meninggal dunia belum bisa lepas dari kewajibannya. “Siapa pun yang berhutang, meski baik, tidak akan lepas hingga utangnya diselesaikan,” tambahnya.

Kondisi Utang yang Sah

Ia juga menekankan pentingnya membatasi penggunaan hutang, terutama untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang yang tidak mendesak. “Kalau untuk pengembangan usaha dan ada perencanaan jelas, itu dibolehkan. Tapi kalau untuk beli sesuatu yang bukan kebutuhan, harus ditahan,” tegasnya. Selain itu, Quraish mengingatkan bahwa aturan agama berlaku untuk kedua pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Praktik eksploitasi dan penindasan melalui utang, termasuk riba, dianggap bentuk kezaliman.

“Transaksi keuangan harus dilakukan tanpa saling menzalimi, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman,” imbuhnya.

Pelindungan Dari Keresahan dan Penindasan

Quraish menyinggung empat permintaan dalam doa Nabi Muhammad SAW yang memohon perlindungan dari rasa cemas, kemalasan, lilitan utang, serta penindasan. Ia juga mengutip doa yang berbunyi, “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga aku tidak meminta kepada selain-Mu.”

READ  Momen Bersejarah: Malam 21 Ramadan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Waktunya Memburu Lailatul Qadar

Baca: Minuman Surga Disebut dalam Al Quran, Ternyata Ada di Indonesia | Baca: Salju Turun di Gurun Arab Saudi, Benarkah Tanda Kiamat Kian Dekat?

Terakhir, ia menegaskan bahwa berhutang tidak boleh dijadikan gaya hidup, melainkan alat untuk memenuhi kebutuhan yang penting. Dengan prinsip ini, para peminjam dan pemberi pinjaman diingatkan untuk saling menjaga keadilan dalam setiap transaksi.