Pembahasan Penting: Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat
Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel Pemkot Jakarta Barat
Pemkot Jakarta Barat melakukan tindakan penyegelan terhadap lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, karena diperkirakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan MMT Padel yang berada di lokasi tersebut ditutup sebagai bentuk penegakan ketentuan terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhi proses izin. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, secara langsung memimpin upacara penyegelan pada Senin, 2 Maret 2026.
“Bangunan ini belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Kami bertujuan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung aturan dan prinsip yang berlaku,” kata Iin dalam pernyataannya, yang dilaporkan pada Selasa (3/3/2026).
Selama proses penyegelan berlangsung, area tersebut dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk operasional kafe yang berada di dalam gedung. Iin menegaskan bahwa atribut segel yang dipasang harus tetap utuh dan tidak boleh diusik. “Manajemen MMT telah diberi peringatan untuk tidak beroperasi selama proses penyegelan. Jika atribut atau banner dirusak, itu dianggap melanggar peraturan,” tambahnya.
Dalam upaya menertibkan bangunan di wilayah Jakarta Barat, Pemkot sedang memantau sekitar 132 gedung yang diproses untuk memverifikasi kelengkapan izin. Meski sebagian besar telah memiliki PBG, petugas tetap akan mengecek bangunan yang tidak memenuhi syarat. Lapangan padel di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu contoh.
Sebelumnya, penyegelan serupa juga dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaktim. Star Padel di Jalan Pulomas Barat RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, disegel pada Kamis, 26 Februari 2026. Spanduk merah bertuliskan ‘Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)’ dipasang oleh petugas. Penyegelan ini dilakukan karena pemilik belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa dari 397 lapangan padel yang ada, 185 di antaranya belum memiliki PBG. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa hingga 23 Februari 2026, 185 bangunan padel belum memenuhi persyaratan izin. “PBG adalah dokumen wajib sebelum bisa mengajukan SLF. Tanpa PBG, tidak mungkin ada SLF,” tutur Vera.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Satpol PP Jakarta Selatan akan menindak tegas lapangan padel di Cilandak yang tidak memiliki izin resmi, setelah mendapat rekomendasi dari Citata. Penyegelan di area tersebut juga menarik perhatian publik dan pemerintah setempat, sebagai respons terhadap keluhan warga terkait kebisingan hingga larut malam.
