Kebijakan Baru: Ahok: Kalau tidak Ditolak Jokowi, Pertamina Harusnya Untung Rp100,57 T

Ahok: Jika Tidak Disetujui Jokowi, Pertamina Bisa Raup Laba Rp100,57 Triliun

Pada Selasa (27/1/2026), Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesaksiannya, mantan komisaris utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 ini membongkar peluang keuntungan besar yang terlewatkan karena kebijakan subsidi energi tetap berlangsung.

Potensi Laba yang Menguap

Ahok menyatakan bahwa Pertamina sebenarnya mampu meraih keuntungan hingga 6 miliar dolar AS, sekitar Rp100,57 triliun, jika usulan perubahan sistem subsidi diizinkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menekankan bahwa perubahan ini bisa memperbaiki pengelolaan keuangan perusahaan bahan bakar tersebut.

“Presiden dan DPR harus berani memperkenalkan subsidi langsung ke orang, bukan ke barang,” ujar Ahok saat bersaksi di persidangan.

Di sela-sela kesaksian, Ahok juga menyampaikan usulan penerapan mekanisme pembelian minyak mentah melalui e-katalog. Menurutnya, sistem ini dapat meningkatkan transparansi dalam distribusi dan pemanfaatan bahan bakar. “Semua produsen bisa menaruh minyak mentah di Indonesia, lalu kita membelinya lewat e-katalog. Dengan cara itu, seluruh proses pengolahan menjadi lebih terbuka dan efisien,” tambahnya.

Kebijakan Subsidi yang Berdampak Negatif

Ahok mengungkap bahwa Pertamina, khususnya subholding Patra Niaga, mengalami tekanan finansial besar akibat kebijakan subsidi yang tidak diubah. Ia menjelaskan bahwa arus kas perusahaan sering kali merugi karena harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap dipertahankan meski harga minyak global melonjak.

“Pertamina berdarah-darah, cash flow-nya merah, karena pemerintah memaksa harga BBM subsidi tidak boleh naik,” katanya.

Dalam kasus ini, Ahok juga meluruskan anggapan bahwa Pertamina bebas menaikkan harga BBM. Menurutnya, penyesuaian harga harus mendapat izin dari presiden. “Tanpa persetujuan Jokowi, menteri pun ragu menaikkan tarif. SPBU swasta sudah kehilangan margin keuntungan, sementara Pertamina tetap terjebak pada harga subsidi,” jelas Ahok.

READ  Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Pembenahan Sumber Daya Manusia

Di luar isu subsidi, Ahok juga menyebut perlu adanya perbaikan sistem sumber daya manusia di Pertamina. Ia mendukung penerapan meritokrasi dalam pengangkatan direksi, tanpa memandatkan senioritas sebagai prioritas. “Siapa pun, termasuk orang tua, harus bisa menjadi direksi jika memiliki kemampuan dan integritas,” tutur Ahok.

Usulan-usulan tersebut, katanya, tidak mendapat persetujuan sehingga tidak dapat diterapkan selama masa jabatannya. Dalam perkara yang menyeret sembilan terdakwa, jaksa menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun akibat dari kebijakan tata kelola yang tidak optimal. Salah satu tersangka adalah PT Navigator Khatulistiwa, yang dikaitkan dengan Muhammad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha dari keluarga Muhammad Riza Chalid.