Mengatasi Masalah: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com – Deka Perdanawan, direktur operasional PT Delta Indonesia, sebuah perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja membagikan dana mencapai Rp4,4 miliar kepada para pejabat Kemnaker yang terlibat dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Deka tampil sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan tindakan korupsi yang melibatkan eks wamenaker Immanuel Ebenezer, dikenal sebagai Noel, serta para tersangka lainnya.

Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum

Selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), salah satu jaksa penuntut umum meminta Deka memberikan estimasi total uang yang sudah diberikan kepada para terdakwa. “Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang disebutkan tadi?” tanya jaksa.

Keterangan Deka Mengenai Biaya Pembaruan Sertifikat

Deka awalnya meragukan jumlah pasti dana yang diberikan, tetapi menjelaskan bahwa ada beberapa biaya yang harus dibayarkannya selama bekerja sama dengan Kemnaker, baik tunai maupun transfer ke rekening yang disediakan oleh para terdakwa. Contohnya, biaya pembaruan Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang diperlukan setiap dua tahun, dengan tarif Rp5 juta per sertifikat. Selain itu, honorarium fasilitator pelatihan juga dibebankan sekitar Rp250.000 hingga Rp500.000 per orang.

READ  Rencana Khusus: BMKG Prakirakan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

Pejabat Kemnaker yang Terlibat

Deka menyebutkan bahwa selama kerja sama, berbagai pejabat Kemnaker berinteraksi dengan perusahaan tempatnya bekerja. Termasuk Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker tahun 2022-sekarang; Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker tahun 2020-2025; serta pejabat lainnya. Deka mengaku tidak mengingat angka tepat, tetapi menyatakan bahwa seluruh data telah diserahkan kepada penyidik.

Perhitungan Uang yang Disetor

JPU kemudian membacakan perhitungan yang telah diverifikasi dalam tahap penyidikan. “Jika dalam keterangan saudara nomor 19, ini mungkin yang saudara ingat. Dari rekening Bank Mandiri totalnya Rp3.278.350.000,-, sedangkan rekening BCA mencapai Rp1.197.250.000,-,” ujar jaksa. Deka membenarkan angka tersebut, sehingga total pemberian dari PT Delta ke para terdakwa mencapai Rp4.475.600.000,-.

Dana yang Diberikan dan Ancaman untuk Sertifikat

During the trial, Deka menyebutkan bahwa uang yang disetorkan menjadi keharusan karena khawatir sertifikat yang diajukan perusahaan tempatnya bekerja tidak diterbitkan oleh Kemnaker. Sementara itu, jaksa mengungkapkan bahwa eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan didakwa menerima uang Rp6,5 miliar melalui pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Detail Skema Pemerasan

Skema korupsi ini berlangsung sejak 2021, dengan para terdakwa menggunakan cara menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, salah satu tersangka, menekankan bahwa bawahannya tetap menjalankan tradisi ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi ini melibatkan pemungutan dana sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan

Noel sendiri disebutkan menerima Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari pegawai negeri sipil (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya. Jaksa menyoroti bahwa penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Jadi Pembeli Utama Minyak Iran - China Minta AS-Israel Setop Serang Teheran