LOGIS 08 Desak Evaluasi Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN
Ketua Umum LOGIS 08 Menggugat Praktik Dualisme Kepemerintahan
Pesonatropis.com – Anshar Ilo, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum organisasi LOGIS 08, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap fenomena praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah wakil menteri di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menyoroti bahwa banyak wakil menteri yang tidak hanya menjalankan tugas pokok sebagai wakil menteri, tetapi juga menduduki posisi strategis sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi dualisme ini menurutnya tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah digagas sejak lama.
Lebih jauh, Anshar menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai bahwa keberadaan wakil menteri dalam posisi komisaris BUMN berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap para wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terbebani oleh kepentingan ganda.
Dasar Hukum yang Menguatkan Larangan Rangkap Jabatan
Desakan yang disampaikan oleh Anshar Ilo ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Putusan ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap struktur kepengurusan di tingkat menteri. Anshar berharap Presiden dapat menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
“Presiden harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai pembantu Presiden justru memberikan contoh yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rangkap jabatan harus segera diakhiri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Anshar, Minggu, (12/7).
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam mengatasi masalah struktural di pemerintahan. Anshar juga mengingatkan bahwa wakil menteri merupakan bagian dari tim yang membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika mereka memiliki kepentingan ganda, maka kredibilitas pemerintahan dapat terganggu.
Moral Hazard: Bahaya Tersembunyi dalam Dualisme Kepemerintahan
Menurut mantan Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini, masalah rangkap jabatan bukan sekadar persoalan administratif semata. Isu ini menyentuh aspek integritas para penyelenggara negara yang memegang amanah rakyat. Anshar menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk dari moral hazard, yaitu situasi ketika seseorang yang memiliki kewenangan merasa terlindungi sehingga berpotensi mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Dalam konteks ini, konsekuensi dari keputusan tersebut sering kali ditanggung oleh negara atau masyarakat luas.
“Ini adalah bentuk moral hazard. Sederhananya, moral hazard adalah bahaya moral. Yaitu ketika seseorang yang memiliki kewenangan merasa terlindungi sehingga berpotensi mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik karena konsekuensinya ditanggung oleh negara atau masyarakat,” ujarnya.
Penjelasan lebih lanjut dari Anshar menunjukkan bahwa dalam konteks politik, moral hazard terjadi ketika seorang pejabat publik mengambil kebijakan yang berisiko atau menimbulkan konflik kepentingan karena merasa tidak akan menanggung langsung dampak dari keputusan tersebut. Fenomena ini dapat terjadi ketika seorang wakil menteri yang juga komisaris BUMN memberikan keputusan yang menguntungkan perusahaan tempat ia menjadi komisaris, namun dampaknya dirasakan oleh negara sebagai pemilik saham.
Implikasi Jangka Panjang bagi Sistem Pemerintahan
Praktik rangkap jabatan yang berlangsung terus-menerus dapat memberikan efek jangka panjang yang merugikan. Anshar menilai bahwa hal ini dapat melemahkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, hal ini juga berpotensi menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Masyarakat cenderung menilai bahwa pejabat publik yang merangkap jabatan memiliki kepentingan yang lebih besar terhadap entitas tempat mereka menjadi komisaris dibandingkan dengan kepentingan publik.
Oleh karena itu, langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Evaluasi menyeluruh terhadap para wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN menjadi langkah awal yang penting. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuat regulasi yang lebih tegas mengenai larangan rangkap jabatan, termasuk sanksi yang jelas bagi pelanggar. Dengan demikian, sistem pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Anshar Ilo juga berharap bahwa keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi teladan bagi pejabat publik lainnya. Ketegasan dalam menegakkan aturan akan memberikan sinyal kuat bahwa integritas dan transparansi menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Dengan demikian, isu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah prinsip yang menyentuh inti dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Solusi yang komprehensif dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

