IS Ditangkap Polisi: 35 Butir Ekstasi Belum Terjual
Pesonatropis.com – Operasi penangkapan narkotika berhasil dilakukan di Surabaya ketika seorang pria berusia 46 tahun bernama IS diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir ini tertangkap tangan saat membawa sejumlah pil ekstasi dalam jumlah yang cukup besar. Sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan total berat 14,828 gram berhasil ditemukan saat penggeledahan di depan minimarket di kawasan Jalan Kenjeran. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 10 Juli, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menurut Special Plan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas satresnarkoba. Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, para anggota satresnarkoba segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam. Proses ini akhirnya membuahkan hasil ketika tersangka beserta seluruh barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Metode Penyembunyian dan Proses Penangkapan
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 35 butir pil ekstasi,” kata AKBP Dodi Pratama, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu, 11 Juli.
Yang menarik dari kasus ini adalah metode penyembunyian yang digunakan oleh tersangka. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa pil-pil ekstasi tersebut tidak disimpan secara sembarangan, melainkan diselipkan di dalam bungkus rokok bekas. Cara ini dipilih oleh IS untuk mengelabui aparat keamanan yang mungkin melakukan pemeriksaan mendadak. Meskipun sudah menggunakan trik penyembunyian, IS tidak sempat mendistribusikan barang haram tersebut karena lebih dulu diamankan oleh polisi.
Rencana Penjualan yang Gagal Tercapai
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas, IS mengaku bahwa ia baru saja melakukan pembelian seluruh 35 butir pil ekstasi tersebut pada malam hari sebelum penangkapan. Pembelian dilakukan dari seseorang yang memiliki inisial IN, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. IS menjelaskan bahwa ia baru memulai bisnis jual beli narkotika ini dan belum sempat menjual barang dagangannya karena penangkapan terjadi terlalu cepat. Special Plan mencatat bahwa ini merupakan transaksi pertama IS dalam bisnis narkoba.
“Tersangka mengaku baru memulai dan belum sempat menjual barang tersebut karena lebih dulu ditangkap,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, transaksi ini cukup menarik perhatian. IS membeli 35 butir pil ekstasi tersebut dengan harga Rp10 juta. Jika rencana penjualannya berjalan sesuai target, IS akan menjual kembali setiap butir pil dengan harga Rp300 ribu. Dengan perhitungan sederhana, potensi keuntungan yang bisa diraih dari penjualan seluruh stok adalah sekitar Rp10,5 juta, atau bahkan lebih jika ada margin tambahan. Namun, semua rencana itu tertunda karena IS lebih dulu ditangkap oleh polisi sebelum sempat melakukan penjualan pertama.
Penangkapan IS ini menjadi salah satu contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Dengan menangkap tersangka sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan konsumen, polisi berhasil mencegah potensi penyebaran narkoba ke masyarakat. Selain itu, keberadaan IN sebagai DPO menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Surabaya cukup kompleks dan melibatkan beberapa pihak. Special Plan melaporkan bahwa penangkapan IS diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk melacak dan menangkap IN yang merupakan sumber pasokan narkotika tersebut.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa laporan masyarakat, kemungkinan besar IS akan berhasil mendistribusikan 35 butir pil ekstasi tersebut ke berbagai lokasi di Surabaya. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus meningkatkan koordinasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa peredaran narkotika dapat ditekan secara efektif. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan tidak hanya pasif menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan penyelidikan di berbagai kawasan yang menjadi titik potensial peredaran narkoba.

