Polisi Menggerebek Kilang Minyak Ilegal di Keluang – 3 Penyuling Ditangkap, Pemilik Masih Diburu

4 minggu ago  ·  3 min read
By John Hernandez - pesonatropis.com
khrisna-gen-1783597034-db9c32fab1

Polisi Menggerebek Kilang Minyak Ilegal di Keluang

Pesonatropis.com – Kapolsek Keluang bersama seluruh personilnya kembali menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti aktivitas penyulingan minyak mentah yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Aksi penegakan hukum ini dilakukan dengan penuh ketegasan untuk memastikan bahwa setiap praktik yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat ditangani secara maksimal oleh aparat berwenang. Operasi ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Detail Operasi Penggerebekan

Penggerebekan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, sekitar pukul sembilan pagi waktu Indonesia bagian barat. Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Desa Mekar Jaya yang terletak di Kecamatan Keluang. Saat tiba di titik lokasi, petugas langsung menemukan sebuah tungku penyulingan yang sedang beroperasi dengan kapasitas mencapai sekitar delapan puluh drum. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas penyulingan telah berjalan cukup lama dan dalam skala yang signifikan.

Operasi ini dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Keluang yang berinisial AKP Apriansyah. Bersama dengan seluruh personel Polsek Keluang, mereka melakukan penyergapan komprehensif untuk mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti yang ada di lokasi. Pendekatan yang dilakukan memastikan tidak ada satupun pelaku yang dapat meloloskan diri dari jangkauan aparat. Keberhasilan operasi ini juga didukung oleh koordinasi yang baik antara berbagai unit kepolisian yang terlibat.

Identitas Pelaku dan Proses Penyulingan

Tiga orang berhasil diamankan saat operasi berlangsung. Ketiganya memiliki inisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya sedang dalam proses mengolah minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar. Proses ini melibatkan berbagai peralatan yang tersebar di area penyulingan. Para tersangka bekerja menggunakan metode tradisional yang sudah lama diterapkan di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menjadi solar,” ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaen, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut memberikan konfirmasi bahwa ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Pengakuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyulingan yang dilakukan oleh para tersangka ini menghasilkan produk yang kemudian dijual ke berbagai daerah di sekitar wilayah operasional mereka.

Status Pemilik dan Barang Bukti

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG dan merupakan warga Desa Mekar Jaya belum berhasil ditemukan hingga saat ini. Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pemilik lokasi tersebut. Keberadaan pemilik lokasi sangat penting karena ia bertanggung jawab penuh atas operasional kilang minyak ilegal ini. Pemilik diduga memiliki jaringan distribusi yang luas untuk menjual hasil produksi penyulingan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi selama operasi. Barang-barang tersebut meliputi satu tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu Yeon, dua unit blower, satu batang besi, satu drum, serta satu jeriken yang berisi cairan. Cairan dalam jeriken tersebut diduga merupakan hasil akhir dari proses penyulingan minyak mentah. Semua barang bukti akan disimpan dengan baik untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Landasan Hukum Operasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian. Penyelidikan tersebut mengarah pada dugaan praktik eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa izin berusaha maupun kontrak kerja sama. Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya lingkungan.

Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan ilegal di wilayah mereka. Koordinasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang terjadi di berbagai daerah.

MORE FROM THIS CATEGORY