Pengembalian Uang Tidak Mencukupi, Eks Penyidik KPK Desak Raja Juli Jadi Tersangka
Pesonatropis.com – JAKARTA – Seorang mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyatakan bahwa pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum cukup untuk menghilangkan sanksi pidana dalam kasus dugaan suap. Menurut Praswad, tindakan Raja Juli dalam mengembalikan amplop uang yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tidak menghapus kesalahan hukum yang terjadi. Ia menilai bahwa lembaga antirasuah segera harus mengambil langkah tegas dengan menetapkan Raja Juli sebagai tersangka.
KPK Diminta Langsung Tindak Lanjuti
Praswad menekankan bahwa pengembalian uang tidak bisa dianggap sebagai penghapusan pidana, karena ada transaksi yang jelas dalam kasus ini. “Menurut saya, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” jelas Praswad saat dihubungi pada Rabu (8/7). Ia menambahkan bahwa pengembalian uang hanya merupakan bentuk penutupan sementara, namun tidak mengubah alasan hukum yang mendasar.
Kasus Suap, Bukan Gratifikasi
Menurut Praswad, kasus yang melibatkan Raja Juli Antoni lebih tepat diklasifikasikan sebagai suap, bukan gratifikasi. Hal ini disebabkan oleh adanya hubungan kepentingan yang jelas antara penerima uang dan pihak yang memberi. “Ini bukan gratifikasi. Ini suap, karena ada latar belakang pemberiannya,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi biasanya terjadi tanpa ada transaksi spesifik, seperti dalam kasus hadiah untuk acara pernikahan atau kegiatan sosial. Namun, dalam kasus ini, uang diberikan dalam konteks permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses oleh Bupati Kuansing.
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Praswad juga membedakan antara dua jenis kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa gratifikasi adalah bentuk pemberian uang atau bantuan tanpa keuntungan atau manfaat yang diperoleh secara langsung. “Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu langsung memberikan uang, itu bukan gratifikasi. Itu suap,” tambahnya. Menurutnya, dalam kasus suap, ada kesepakatan atau transaksi yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima, sehingga mengandung unsur korupsi.
Waktu Pelaporan yang Disayangkan
Praswad mengkritik waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli. Menurutnya, pelaporan tersebut baru dilakukan pada 3 Juli 2026, tiga hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing. “Tiga hari setelah OTT, baru dilaporkan ke KPK. Padahal, yang kita tahu, kalau mau melapor sebagai gratifikasi, barangnya harus diserahkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pihak yang memberi,” ujarnya. Ia menilai bahwa waktu pelaporan yang lambat bisa menimbulkan dugaan intervensi politik atau upaya menghindari sanksi hukum.
Proses Gratifikasi dan Suap
KPK biasanya menetapkan gratifikasi jika penerima uang tidak memperoleh keuntungan yang jelas dari pihak pemberi. Namun, dalam kasus Raja Juli, Praswad berpendapat bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas permohonan pembebasan lahan, sehingga memenuhi kriteria suap. “Pemberian uang dalam konteks permohonan pembebasan lahan hutan menunjukkan bahwa ada niat untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa proses gratifikasi tidak bisa diterapkan jika ada kepentingan atau transaksi yang terjadi antara pihak yang memberi dan menerima.
Peran Raja Juli dalam Proses Pembebasan Lahan
Dalam kasus ini, Raja Juli Antoni dituduh menerima dana dari Bupati Kuansing untuk mempercepat persetujuan pembebasan lahan. Praswad menyatakan bahwa pengembalian uang hanya menjadi langkah yang diperlukan untuk menutupi kesalahan, tetapi tidak menghilangkan tindakan korupsi. “Pengembalian uang bisa menjadi bukti bahwa Raja Juli sudah mengakui kesalahan, tetapi itu belum cukup untuk menghilangkan pidana,” lanjutnya. Ia juga menyoroti bahwa transaksi tersebut terjadi saat proses perizinan masih berlangsung, sehingga menunjukkan adanya kesepakatan atau janji antara kedua pihak.
Kritik terhadap KPK dalam Penanganan Kasus
Praswad menilai bahwa KPK seharusnya lebih cepat dalam menindak lanjuti kasus ini, sebelum intervensi politik masuk ke dalam proses. “Kalau Raja Juli sudah menerima uang, maka segera harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penundaan penanganan kasus bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap KPK menurun. “KPK harus tegas dalam menetapkan tersangka, jangan sampai ada kelembutan yang membuat kasus ini terkesan tidak serius,” imbuh Praswad.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Gratifikasi
Gratifikasi, menurut Praswad, biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atau hadiah tanpa ada keuntungan langsung yang diperoleh. Contohnya, bantuan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai negara selama acara kantor atau kegiatan sosial. Namun, dalam kasus Raja Juli, uang diberikan secara langsung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam proses pengurusan lahan hutan. “Jadi, ketika ada transaksi yang jelas, seperti pemberian uang untuk mempercepat proses, maka itu merupakan tindakan suap, bukan gratifikasi,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya untuk KPK
Praswad menyarankan bahwa KPK harus melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Raja Juli Antoni dan para pihak terkait. “KPK harus memastikan bahwa semua bukti telah dikumpulkan dan dianalisis secara seksama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Praswad. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus, agar tidak ada kesan keberpihakan atau pengaruh dari luar. “Transparansi dan kecepatan dalam menangani kasus ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” tambahnya.
Konteks OTT terhadap Bupati Kuansing
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terjadi pada 3 Juli 2026. Praswad menyatakan bahwa OTT ini merupakan bukti kuat bahwa ada korupsi dalam pengurusan pembebasan lahan hutan. “OTT terhadap Bupati Kuansing menunjukkan bahwa ada keuntungan yang diperoleh melalui proses tersebut,” ujarnya. Dengan demikian, pengembalian uang oleh Raja Juli semakin menimbulkan dugaan bahwa ia turut terlibat dalam skema suap tersebut.
Dalam konteks ini, Praswad mengingatkan bahwa KPK harus berhati-hati dalam menetapkan status gratifikasi atau suap, karena pengelompokan yang salah bisa mengurangi efektivitas penegakan hukum. “KPK harus memastikan bahwa setiap kasus dikelompokkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan pernyataan pihak terlibat,” tegasnya. Ia menilai bahwa Raja Juli Antoni memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait transaksi uang tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan
Praswad Nugraha menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni tidak cukup untuk menghilangkan pidana dalam kasus ini. Ia berharap KPK segera menindak lanjuti dengan menetapkan Raja Juli sebagai tersangka, agar kasus korupsi ini dapat ditangani secara tuntas. “KPK harus tegas dan tidak ragu-ragu dalam menetapkan sanksi, meskipun ada orang yang sudah mengembalikan uangnya,” pungkas Praswad. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting bagaimana pengembalian uang bisa menjadi langkah pertama, tetapi tidak cukup untuk mengakhiri proses hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

