Menhut Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Pesonatropis.com – Jakarta, jpnn.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan penjelasan terkait spekulasi mengenai keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Pada hari Jumat (3/7), Menhut menggelar konferensi pers di Jakarta untuk membantah klaim yang beredar. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal korupsi tersebut dan bersedia memberikan semua bukti yang relevan jika dibutuhkan.
Peristiwa Audiensi pada 2 Juni 2026
Menhut menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing telah melakukan audiensi di kantornya. Pertemuan ini disebutkan bersifat terbuka dan diikuti oleh pihak-pihak tertentu. “Pada tanggal 2 Juni 2026, Bupati Kuansing datang ke kantor saya untuk audiensi. Ini adalah pertemuan yang resmi dan sudah dipublikasikan melalui media sosial serta kementerian. Ada daftar hadir dan notulensi yang tercatat,” ujar Menhut dalam kesempatan tersebut.
“Kalau suatu saat KPK memerlukan bukti atau dokumen penting, kami akan proaktif menyerahkan semua yang diperlukan,” tambahnya.
Audiensi ini, menurut Menhut, berlangsung tanpa ada indikasi penyimpangan. Ia menekankan bahwa prosedur yang diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, tapi saya yakin tidak memiliki hak atas dokumen tersebut,” jelas Menhut saat memberikan penjelasan.
Penundaan Pengembalian Amplop
Selama audiensi, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus dalam map. Menhut baru menyadari amplop tersebut setelah pertemuan selesai. “Amplop itu ditinggalkan saat Bupati pergi, dan saya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya,” katanya.
Pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudan Menhut sedang bertugas mendampingi dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Menhut mengungkapkan bahwa situasi ini terjadi karena ada urusan lain yang harus ditangani di Kejaksaan Agung. “Karena ajudan saya harus tetap menemani pertemuan dengan Jamdatun, maka pengembalian amplop dijadwalkan pada pekan berikutnya, yaitu Jumat, 12 Juni 2026,” terang Menhut.
Langkah Pihak Kementerian
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudan Menhut untuk bertemu dengan Bupati Kuansing. Menhut juga menegaskan bahwa dirinya telah menghubungi Kapolda Riau untuk mendukung proses pertemuan tersebut. “Kapolda Riau diberi tugas membantu fasilitasi pertemuan antara ajudan dan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” kata Menhut.
Dalam pernyataannya, Menhut menekankan bahwa semua langkah yang diambil oleh pihaknya bersifat transparan dan berdasarkan prosedur. Ia mengungkapkan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing bukanlah bukti keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi. “Amplop itu dibiarkan di kantor saya, dan saya sudah memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya tepat waktu,” papar Menhut.
Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda
Bupati Kuansing saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan sekretaris daerah (sekda). Menhut menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail kasus tersebut, namun bersedia memberikan informasi jika dibutuhkan. “Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari pihak tertentu dalam pengisian posisi sekda. Saya hanya menjadi saksi dalam proses tersebut,” jelas Menhut.
Menurut Menhut, pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 adalah bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dalam pengisian jabatan. “Pertemuan itu dilakukan untuk membahas beberapa hal terkait kebijakan di bidang kehutanan, termasuk pelaksanaan program pembangunan,” katanya. Ia menambahkan bahwa selama pertemuan, tidak ada pertukaran dana atau dokumen yang mengarah ke korupsi.
Proses Pengembalian Amplop yang Diatur
Menhut menjelaskan bahwa ajudan yang memegang amplop tersebut telah diberi arahan untuk mengembalikannya ke Bupati Kuansing. Proses ini diatur melalui surat jalan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. “Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, ajudan saya akhirnya bisa mengembalikan amplop tersebut ke Bupati Kuansing,” katanya.
Dalam konferensi pers, Menhut juga menyoroti pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah dan lembaga antikorupsi. “KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus korupsi, dan kami akan mendukung seluruh proses investigasi mereka,” ujarnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman terhadap dirinya.
Komentar Pihak KPK dan Penjelasan Menhut
Menhut menyatakan bahwa KPK akan terus melakukan investigasi terhadap Bupati Kuansing, dan dirinya siap memberikan kerja sama. “Kami percaya pada proses hukum, dan akan mematuhi segala keputusan yang diambil oleh KPK,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dirinya hanya sebagai pihak yang hadir dan tidak terlibat dalam transaksi korupsi.
Dalam konferensi pers, Menhut juga menyinggung peran ajudan dalam menyampaikan informasi terkait amplop yang ditinggalkan. “Ajudan saya sudah melaporkan semua kejadian selama audiensi, termasuk pengembalian amplop tersebut,” katanya. Menhut berharap dengan penjelasan ini, masyarakat dapat memahami bahwa dirinya tidak terlibat dalam OTT yang dilakukan KPK.
Dengan begitu, Menhut berupaya mengklarifikasi isu keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ia menegaskan bahwa semua bukti akan diberikan jika diperlukan, dan proses penyerahan dokumen dilakukan secara terbuka. “Saya yakin, jika ada bukti yang bisa menunjukkan keterlibatan saya, KPK akan memperlihatkannya,” tutup Menhut.

