Versi IAW, Kasus Rempang Jadi Pelajaran Membenahi Tata Kelola Investasi

1 bulan ago  ·  4 min read
By John Hernandez - pesonatropis.com
74aaae6e-1a04-466c-9dae-2649827119d5-0

Versi IAW, Kasus Rempang Jadi Pelajaran Membenahi Tata Kelola Investasi

Pesonatropis.com – Kasus pengembangan kawasan Rempang Eco-City kembali menjadi sorotan dalam upaya mengevaluasi sistem tata kelola investasi di Indonesia. Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, proyek ini memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menyempurnakan pengelolaan investasi nasional. Iskandar menekankan bahwa proses pengembangan investasi seharusnya tidak dipaksa sebelum tercapainya kepastian hukum mengenai aspek tanah, tata ruang, dan perlindungan masyarakat.

Dalam wawancara dengan awak media pada Kamis (2/7), Iskandar menjelaskan bahwa masalah utama dalam Rempang terletak pada kurangnya kejelasan regulasi sebelum proyek dimulai. “Kasus Rempang mengungkapkan isu penting, yaitu investasi strategis sering kali didorong meskipun pertanahan, status lahan, dan perlindungan masyarakat masih dalam perdebatan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam perencanaan, penundaan yang berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pengembangan kawasan menjadi indikator utama kelemahan sistem tata kelola yang ada.

“Kasus Rempang memperlihatkan satu masalah besar, yaitu investasi strategis didorong ketika persoalan agraria, status tanah, tata ruang, dan perlindungan masyarakat masih menjadi perdebatan,” kata Iskandar.

Iskandar menyoroti peran Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam mengungkap malaadministrasi yang terjadi selama pengembangan Rempang. Menurutnya, lembaga tersebut menemukan beberapa kelemahan, termasuk ketidaktepatan dalam mengelola proses pertanahan, penundaan yang memperparah ketidakpastian, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan. “Keterlambatan ini memicu ketidakpuasan masyarakat, sekaligus mengganggu kredibilitas proyek,” terangnya.

Kasus Rempang, menurut Iskandar, bukan hanya masalah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Lebih dari itu, ini menjadi cerminan kelemahan dalam perencanaan kebijakan sejak awal. “Perencanaan yang tidak memadai menjadi akar masalah, karena memicu konflik berkelanjutan antara pihak pengembang dan warga sekitar,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa tata kelola investasi yang baik harus mencakup transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum sebelum investasi diluncurkan.

Peran Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Iskandar menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan investasi. “Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pihak yang berhak mengungkit keberatan mereka,” katanya. Dalam proyek Rempang, keberatan warga tentang penggunaan lahan dan dampak lingkungan tidak dianggap serius, sehingga memicu ketegangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sistem tata kelola masih kurang responsif terhadap aspirasi warga.

Menurut Iskandar, kesalahan dalam prosedur pertanahan dan tata ruang menyebabkan kebingungan bagi para investor dan publik. “Tanpa kepastian hukum, banyak pihak merasa tidak yakin dalam berinvestasi, karena risiko konflik bisa terjadi kapan saja,” jelasnya. Ia mencontohkan bahwa proses pertanahan yang tidak jelas bisa membuat investor kehilangan kepercayaan, sementara warga terdampak secara langsung tanpa adanya kompensasi yang memadai.

Perspektif IAW terhadap Reformasi Investasi

Sitorus, sebagai salah satu pendiri organisasi audit independen ini, menekankan bahwa Rempang harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem investasi. “Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk memastikan bahwa semua aspek regulasi diakui secara lengkap sebelum proyek berjalan.

Menurut Iskandar, Rempang Eco-City bukan hanya contoh kegagalan, tetapi juga peluang untuk belajar. “Jika tata kelola investasi diperbaiki, proyek semacam ini bisa menjadi model yang sukses,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi dan kepastian hukum akan mendorong investasi yang lebih seimbang antara keuntungan ekonomi dan keadilan sosial. “Tata kelola yang baik akan memastikan bahwa kepentingan semua pihak terpenuhi, bukan hanya pihak yang berkuasa,” tegasnya.

Kasus Rempang juga menjadi peringatan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan investasi di masa depan. Iskandar menyarankan bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto harus memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat regulasi di sektor investasi. “Rempang bisa menjadi titik awal bagi reformasi besar-besaran dalam pengelolaan investasi nasional,” katanya. Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa agraria dan perencanaan yang terstruktur.

Dalam konteks ini, IAW menekankan bahwa tata kelola investasi harus diawasi secara independen. “Lembaga audit seperti IAW bisa menjadi mitra pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Iskandar berharap bahwa proyek Rempang tidak hanya menjadi pelajaran, tetapi juga menjadi prinsip pengelolaan investasi yang berkelanjutan. “Investasi yang baik harus dibangun atas dasar kepastian hukum, bukan kebijakan yang bersifat ad-hoc,” pungkasnya.

Selain itu, Iskandar juga mengkritik pola investasi yang terburu-buru. “Banyak proyek dilauncir sebelum semua aspek legalitas dijelaskan dengan jelas, sehingga memicu konflik yang tidak perlu,” katanya. Ia menyarankan bahwa pemerintah perlu mempercepat proses penyelesaian pertanahan, tata ruang, dan perlindungan masyarakat agar tidak ada kekacauan dalam pengembangan proyek.

Kasus Rempang menunjukkan bahwa masyarakat, selain menjadi pihak yang terkena dampak, juga harus diberikan ruang untuk berpartisipasi secara aktif. “Ketidakpuasan masyarakat adalah indikator bahwa tata kelola investasi belum memadai,” katanya. Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, proses investasi bisa lebih seimbang, mengurangi risiko konflik, dan meningkatkan kualitas keputusan.

Iskandar menegaskan bahwa reformasi tata kelola investasi adalah kewajiban pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. “Investasi yang baik membutuhkan persiapan yang matang, bukan hanya dalam aspek finansial, tetapi juga sosial dan lingkungan,” katanya. Ia menilai Rempang Eco-City adalah contoh nyata bahwa kepastian hukum adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap proyek investasi.

Dengan demikian, kasus Rempang tidak hanya menjadi sorotan untuk kebijakan pertanahan, tetapi juga menjadi ajang evaluasi terhadap sistem pengelolaan investasi secara keseluruhan. Iskandar berharap pemerintah mampu belajar dari kegagalan ini dan memperbaiki kelemahan yang ada, agar proyek-proyek serupa di masa depan bisa berjalan lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MORE FROM THIS CATEGORY