KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok
Pesonatropis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, sejak periode 2024-2026. Selain menelusuri dugaan pemerasan, KPK juga mengembangkan investigasi ke sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Latar Belakang Perkara
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Kantor Imigrasi Depok pada Kamis (2/7). “Penyidik hari ini memperdalam pemeriksaan saksi dari Kantor Imigrasi Depok. Dugaan yang muncul adalah adanya penerimaan uang dalam layanan keimigrasian,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini dikembangkan dari operasi yang sebelumnya menargetkan Silmy Karim dan berbagai stakeholder di kementerian terkait.
“Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Perkembangan dalam Penyelidikan KPK
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga mengumpulkan keterangan dari beberapa pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi. Antara lain, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat, Merzi Driyasman, dan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Nisrina Arumdanie. Selain itu, Lutfan Pahlevi, staf intelijen di Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), serta Rifki Aditya Nur Vijri, pekerja outsourcing di sektor tersebut, juga diperiksa sebagai saksi. Kasus ini juga melibatkan Dewa Made Krisna Gautama, Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Mengawali Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menghadiri KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri setelah operasi berlangsung.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Tersangka utama adalah Silmy Karim, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, juga menjadi bagian dari daftar tersangka. Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, turut diperiksa.
KPK Pastikan Praktik Pemerasan Berlangsung Sistematis
KPK menduga bahwa pemerasan dilakukan secara sistematis, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Praktik ini dianggap merugikan negara karena terkait dengan layanan administrasi keimigrasian yang dianggap tidak transparan. Pemerasan diperkirakan terjadi melalui mekanisme pembagian jatah dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam konteks ini, Silmy Karim diduga meminta bagian dari keuntungan tersebut melalui Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah.
“Penyidik menemukan indikasi bahwa pemerasan terjadi secara berkelanjutan dan melibatkan lebih dari satu tingkat struktur di dalam sistem keimigrasian,” tambah Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK terus memperluas lingkup penyelidikan.
Proses Pemeriksaan dan Persiapan Penuntutan
KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Proses pemeriksaan saksi termasuk pekerjaan internal seperti pelaksanaan administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Dengan memeriksa lebih dari satu saksi, KPK berupaya membangun narasi yang kuat mengenai sistem pemerasan yang diterapkan di kantor keimigrasian. Dugaan tersebut sejalan dengan temuan dari OTT yang menunjukkan adanya praktik yang konsisten dalam menerima uang dari pihak WNA.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Pemerasan di kantor imigrasi Depok mendapat perhatian dari masyarakat karena berkaitan dengan proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi pendatang asing. KPK berharap investigasi ini dapat mengungkap kebijakan atau sistem yang mendorong korupsi di sektor keimigrasian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerasan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian dengan imbalan uang.
Upaya Peningkatan Transparansi di Kementerian Imigrasi
KPK menekankan bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting bagi kementerian terkait untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam layanan keimigrasian. Pemerasan yang terjadi di kantor Depok dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara. Tim penyidik berupaya menemukan hubungan antara para tersangka dan alur penerimaan uang dalam sistem pengurusan izin tinggal WNA. Proses ini bisa memperkuat tuntutan yang akan dibuat terhadap para pelaku.
Dengan terus menambah jumlah saksi dan mendalami proses penyelidikan, KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Kasus ini menjadi contoh bagaimana praktik korupsi bisa menye

