Mulai 1 Agustus – 4 Marketplace Belanja Online Bakal Kena Pajak

1 bulan ago  ·  4 min read
By Anthony Lopez - pesonatropis.com
54a09a83-d303-4452-84da-9293afa351c0-0

Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Belanja Online Bakal Kena Pajak

Pesonatropis.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana penerapan pajak baru terhadap empat platform marketplace belanja online. Perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, dengan masa transisi selama satu bulan bagi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keputusan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui sistem elektronik (PMSE), dengan penyesuaian peran pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Perubahan Sistem Pemungutan Pajak

Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, kebijakan ini tidak memperkenalkan pajak baru, melainkan mengalihkan tanggung jawab pemungutan pajak dari para penjual ke marketplace. Sebelumnya, pedagang dalam negeri bertugas menyetorkan pajak sendiri, namun kini tugas tersebut akan ditanggung oleh platform yang ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan pengumpulan pajak lebih terstruktur.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (1/7).

Pemungutan pajak terhadap transaksi di empat marketplace akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yang dihitung berdasarkan nilai transaksi tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kriteria Penunjukan Marketplace

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa keputusan menunjuk empat marketplace didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, kesiapan sistem masing-masing platform untuk mengelola dan melaporkan pajak secara elektronik. Kedua, skala transaksi yang signifikan, sehingga mampu menjadi pihak yang efisien dalam pemungutan pajak. Ketiga, kapasitas administrasi yang memadai untuk menangani proses tersebut. Selain itu, penggunaan mekanisme rekening escrow juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penunjukan ini.

Rekening escrow adalah metode pengelolaan dana transaksi yang menyimpan uang pembeli hingga proses penjualan selesai. Mekanisme ini memastikan bahwa marketplace memiliki kemampuan untuk mengawasi alur dana dan melakukan pungutan pajak secara transparan. Dengan sistem ini, seluruh transaksi yang dilakukan di platform tersebut akan tercatat dan dihitung secara otomatis, sehingga mengurangi risiko kelelahan administrasi bagi para penjual.

“Serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik,” ungkap Bimo.

Keempat marketplace yang ditunjuk, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan bertugas sebagai pengumpul pajak untuk transaksi yang mereka layani. Hal ini berdampak pada kebijakan bisnis e-commerce, karena para penjual kini tidak perlu lagi mengurus pembayaran pajak secara mandiri. Justru, platform akan mengambil peran tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap transaksi dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Implementasi

Sebelum 1 Agustus 2026, para penjual tetap wajib mengurus pemungutan pajak mereka sendiri. Namun, setelah periode transisi berakhir, semua transaksi akan diproses oleh marketplace. PPh Pasal 22 akan dikenakan berdasarkan total penjualan bruto, yaitu nilai transaksi yang belum dikurangi pajak tambahan. Dengan demikian, besarnya pajak yang diterima pemerintah akan bergantung pada volume transaksi dan kepatuhan para penjual dalam melaporkan data kegiatan usaha mereka.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pajak dan mengurangi kemungkinan penyelundupan pajak dari para penjual. Sebelumnya, banyak pedagang kecil dan menengah yang memanfaatkan platform marketplace sebagai alat untuk menghindari pembayaran pajak secara langsung. Dengan kebijakan baru ini, peran marketplace akan lebih bertanggung jawab, dan pemerintah berharap bisa mendapatkan pendapatan yang lebih stabil dari sektor ekonomi digital.

Konteks Regulasi dan Regulasi Terkait

Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2025 menjadi dasar bagi penerapan kebijakan ini. Regulasi ini memperjelas bahwa marketplace yang terpilih akan bertindak sebagai pihak wajib pajak, dengan kewajiban untuk memungut dan melaporkan pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Selain itu, PPh Pasal 22 juga berlaku untuk pengusaha yang beroperasi secara online, termasuk mereka yang tidak menggunakan platform marketplace.

Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi pedagang, karena mereka tidak perlu lagi menghitung sendiri besarnya pajak yang wajib dibayarkan. Marketplace akan menangani seluruh proses pemungutan, termasuk penghitungan jumlah transaksi, pembayaran, dan pelaporan ke DJP. Selain itu, perubahan ini juga memperkuat pengawasan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi digital, terutama dalam hal transparansi dan kepatuhan pajak.

Manfaat dan Tantangan

Adapun manfaat dari kebijakan ini, antara lain meningkatkan pendapatan negara dari sektor e-commerce, serta memastikan semua kegiatan usaha online berada dalam sistem yang terpadu. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memberikan insentif bagi penjual yang aktif di platform, karena mereka bisa fokus pada peningkatan kualitas produk dan layanan.

Namun, tantangan yang mungkin muncul adalah ketidakseimbangan antara pengumpulan pajak oleh marketplace dan beban administrasi yang mereka hadapi. Platform besar seperti Tokopedia dan Shopee, yang memiliki sistem yang sudah siap, mungkin lebih mudah menyesuaikan perubahan ini. Sebaliknya, marketplace yang sedang berkembang mungkin perlu meningkatkan kapasitas teknis untuk memastikan proses pemungutan pajak berjalan lancar. DJP juga memberikan waktu satu bulan kepada masing-masing platform untuk menyesuaikan sistem mereka.

DJP menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pajak nasional dan memastikan bahwa semua penghasilan dari kegiatan usaha online dikenai pajak sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemerintah berharap bisa meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, terutama bagi para pedagang yang sebelumnya bisa menghindari kewajiban tersebut.

Sebagai contoh, para penjual yang menggunakan Shopee sekarang wajib memastikan bahwa semua transaksi mereka dilaporkan ke platform. Setelah itu, Shopee akan mengumpulkan pajak sebesar 0,5 persen dari total penjualan, yang akan diteruskan kepada DJP. Proses ini diperkirakan akan mengurangi beban administrasi bagi penjual individu, namun membebani marketplace dengan tugas tambahan.

Menurut Bimo, pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang, dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam pengumpulan pajak. Ia menekankan bahwa transisi ini dilakukan bertahap agar para penjual tidak terganggu secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi marketplace untuk mengembangkan sistem

MORE FROM THIS CATEGORY