Putusan MK tentang Pembayaran Dana Pensiun Sukarela
Mahkamah Konstitusi Izinkan Pencairan Manfaat Pensiun Secara Sekaligus atau Berkala
Pesonatropis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), MK menyatakan peserta program dana pensiun sukarela kini memiliki kebebasan untuk memilih pencairan manfaat pensiun dalam bentuk sekaligus atau berkala, sesuai dengan keinginan yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini menandai perubahan dalam aturan sebelumnya yang membatasi pencairan dana pensiun hanya melalui tahapan tertentu.
Putusan tersebut diberikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J, di Gedung MK, Jakarta. Pemohon dalam perkara ini adalah empat karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, dan Achmad Yani. Mereka, serta para pemohon lainnya, mengajukan uji materi dengan menyampaikan keberatan terhadap aturan dalam UU P2SK yang mengharuskan dana pensiun sukarela dicairkan secara bertahap, bukan langsung.
Dalam persidangan, para pemohon mempertanyakan bahwa manfaat dana pensiun, yang seharusnya menjadi Hak Pekerja, tidak bisa digunakan sepenuhnya sekaligus. Mereka menganggap bahwa pembayaran berkala mengurangi fleksibilitas untuk memanfaatkan dana tersebut secara optimal. Misalnya, dana pensiun bisa digunakan untuk memulai usaha atau investasi jangka panjang, yang diperlukan agar kehidupan di masa pensiun atau usia tua lebih stabil.
Permohonan uji materi juga menyoroti pasal-pasal dalam UU P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Terutama, Pasal 161 Ayat (2), Pasal 164 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 Ayat (2) menjadi fokus perdebatan. Pemohon menilai ketiga pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional, karena mengikat peserta dana pensiun sukarela tanpa mempertimbangkan keinginan individu. MK akhirnya memutuskan bahwa aturan tersebut tetap sah selama memberikan opsi pembayaran secara berkala atau sekaligus.
Menurut kuasa hukum pemohon, Mustiyah, putusan MK dianggap bijak karena memperkuat kebebasan pihak peserta dana pensiun untuk menentukan cara pencairan manfaat sesuai kebutuhan. “Putusan ini memberikan ruang bagi pekerja untuk memilih antara pembayaran berkala atau sekaligus, selama tidak ada kesepakatan berbeda,” kata Mustiyah. Ia menekankan bahwa perubahan ini penting untuk memastikan manfaat dana pensiun bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam pengembangan usaha atau investasi yang direncanakan sejak jauh hari.
“Pada intinya, selama pekerja tidak sepakat untuk pembayaran berkala, manfaat dana pensiun harus diberikan secara sekaligus sesuai dengan pilihan mereka. Hal yang sama berlaku untuk ahli waris, seperti janda, duda, atau anak, yang juga diberi kesempatan memilih cara pencairan,” tutur Mustiyah, setelah selesai menghadiri sidang di MK.
Keputusan MK ini memberikan ruang bagi perusahaan dan peserta dana pensiun untuk berkolaborasi dalam menentukan model pembayaran. Sebelumnya, aturan yang berlaku mengharuskan manfaat dana pensiun sukarela dicairkan dalam beberapa tahap, meskipun pihak peserta memiliki keinginan berbeda. Dengan revisi ini, peserta dana pensiun bisa menyesuaikan keputusan pembayaran sesuai kondisi finansial dan tujuan jangka panjang.
Para pemohon berharap keputusan MK akan memperkuat perlindungan hak pekerja, terutama dalam memastikan dana pensiun bisa diakses secara penuh saat memasuki masa pensiun. Mereka menekankan bahwa dana pensiun seharusnya menjadi alat untuk menjamin kesejahteraan di usia tua, bukan sekadar kewajiban perusahaan yang dipaksa melalui aturan yang kaku. Dengan kebijakan ini, pekerja memiliki kesempatan untuk menyiapkan dana pensiun secara lebih efektif, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pengembangan bisnis.
Keputusan MK juga memengaruhi perusahaan yang terlibat dalam program dana pensiun sukarela. Perusahaan sekarang bisa menyesuaikan mekanisme pembayaran sesuai kebijakan internal, selama tidak melanggar prinsip Hak Pekerja. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk menawarkan skema pensiun yang lebih menarik bagi karyawan, sekaligus mengurangi beban keuangan di masa depan. Dengan demikian, UU P2SK yang telah diuji materi ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja.
Dalam konteks ekonomi, keputusan MK diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di kalangan pekerja. Dengan dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus, para pensiunan memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana tersebut atau menggunakan untuk pengembangan usaha, sehingga dapat menghasilkan pendapatan tambahan. Ini konsisten dengan tujuan UU P2SK yang ingin memperkuat sektor keuangan melalui inisiatif-inisiatif kreatif dari perusahaan.
Kebijakan pembayaran dana pensiun secara sekaligus atau berkala juga memperhatikan kondisi ekonomi pekerja di masa pensiun. Jika dana pensiun dibayarkan bertahap, risiko kehabisan dana sebelum pensiun usia penuh bisa diminimalkan. Namun, kebebasan untuk mengambil dana sekaligus memberikan peluang untuk mengatur pengeluaran lebih fleksibel. MK mempertimbangkan kedua aspek ini dalam mengambil keputusan yang seimbang.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa aturan dalam UU P2SK tidak sepenuhnya mengikat peserta dana pensiun sukarela. Para pemohon diberikan kebebasan untuk memilih model pembayaran yang sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dan pekerja. Hal ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem pensiun yang lebih adil dan berkelanjutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

