Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering Pernikahan Urus Sertifikasi Halal

4 minggu ago  ·  4 min read
By Anthony Lopez - pesonatropis.com
36edc54e-e164-4e72-983e-7f4e5a97478b-0

Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering Pernikahan Urus Sertifikasi Halal

Langkah Menyeluruh untuk Penguatan Industri Halal

Pesonatropis.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dorongan kepada pelaku usaha catering pernikahan yang belum memperoleh sertifikasi halal untuk segera mengurus proses tersebut. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan makanan dan minuman yang sesuai syariah, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing usaha di bidang jasa kuliner. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi bagian penting dari standarisasi industri katering, khususnya dalam konteks acara pernikahan yang sering kali menjadi pusat perhatian masyarakat.

Dalam wawancara di Jakarta pada Senin lalu, Fuad menjelaskan bahwa usaha catering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk pengakuan kehalalan produk yang dihasilkan. Ini mencakup seluruh tahap produksi, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan di lokasi acara. Dengan adanya sertifikasi, konsumen akan lebih yakin terhadap kualitas dan keaslian produk, yang pada gilirannya bisa memperkuat reputasi usaha tersebut.

Proses penerbitan sertifikasi halal kini lebih sederhana dan terbuka bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Fuad menyebutkan bahwa permohonan sertifikasi bisa diajukan melalui aplikasi SiHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aplikasi ini menawarkan mekanisme reguler yang disesuaikan dengan skala usaha, baik yang bersifat mikro maupun menengah. Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak perlu menghadapi hambatan besar dalam mengakses prosedur sertifikasi.

Prosedur Pengajuan dan Evaluasi Sertifikasi

Menurut Fuad, persyaratan untuk mengajukan sertifikasi melibatkan beberapa langkah krusial. Pertama, pelaku usaha harus mempersiapkan dokumen legalitas usaha, seperti izin operasional dan identitas pemilik. Selanjutnya, data lengkap mengenai para pelaku usaha diperlukan, termasuk informasi tentang alur produksi, jenis bahan, dan metode penyimpanan. Selain itu, harus disediakan daftar menu yang akan disertifikasi, serta bukti bahwa semua bahan memenuhi standar kehalalan.

Dokumen tersebut juga mencakup detail proses produksi, mulai dari pembelian bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. Semua tahapan harus terdokumentasi secara jelas agar bisa dinilai oleh lembaga pemeriksa yang bertugas. Setelah pengajuan diterima, BPJPH akan mengirimkan tim auditor ke lokasi usaha untuk melakukan pemeriksaan langsung. Auditor mencakup berbagai aspek, seperti kebersihan tempat produksi, penggunaan alat masak, dan potensi kontaminasi dari bahan tidak halal.

Pemeriksaan terhadap katering pernikahan melibatkan evaluasi keseluruhan proses, mulai dari gudang hingga dapur. Fuad menjelaskan bahwa audit ini juga mencakup penggunaan bahan-bahan yang diizinkan dalam syariah, serta cara pengemasan dan distribusi makanan. “Proses audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bekerja sama dengan BPJPH,” tegasnya. Setelah selesai, keputusan tentang status kehalalan akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan standar yang berlaku. Hasilnya kemudian diterbitkan sebagai sertifikat resmi oleh BPJPH.

Kebutuhan untuk Memperkuat Kredibilitas Bisnis

Dalam konteks bisnis, sertifikasi halal menjadi pengakuan internasional yang memudahkan akses pasar. Fuad menyoroti bahwa industri halal di Indonesia terus berkembang, dan dengan sertifikasi, pelaku usaha katering bisa menjangkau konsumen yang lebih luas, termasuk masyarakat non-Muslim yang memperhatikan standar kehalalan. “Ini bukan hanya kebutuhan bagi pengusaha, tapi juga tanggung jawab sosial untuk memenuhi harapan konsumen,” ujarnya.

Proses sertifikasi juga memberikan keuntungan finansial karena biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan terjangkau. Fuad menyebutkan bahwa tarif ini dirancang agar tidak menjadi beban berat bagi usaha mikro, yang sering kali mengalami keterbatasan modal. Selain itu, pemenuhan sertifikasi bisa meningkatkan nilai tambah bagi usaha tersebut, sehingga lebih mampu bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.

Katering pernikahan, sebagai bagian dari industri halal skala mikro, memiliki peran penting dalam menyajikan makanan yang layak dikonsumsi oleh semua kalangan. Dengan adanya sertifikasi, usaha ini tidak hanya menjamin kualitas produk tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai agama dan etika. Fuad menegaskan bahwa prosedur sertifikasi yang mudah ini dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengambil langkah nyata.

Ketertiban dan Transparansi dalam Proses Sertifikasi

Fuad menambahkan bahwa penerapan sertifikasi halal mengurangi risiko ketidaksesuaian produk dan memastikan transparansi dalam setiap tahap. Pelaku usaha yang telah bersertifikasi akan memiliki keunggulan dalam menarik pelanggan, terutama di daerah-daerah dengan populasi Muslim yang signifikan. “Kehalalan bukan hanya tentang bahan, tetapi juga prosedur produksi yang bersih dan terstandarisasi,” kata Fuad.

Proses audit juga mencakup pengujian terhadap alat-alat memasak dan penyajian. Seluruh prosedur dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi dari bahan haram, baik secara langsung maupun melalui proses pengolahan. “Setiap detail dianggap penting, karena masyarakat akan mengharapkan keseluruhan acara pernikahan sebagai bentuk keberkahan,” ujarnya.

Setelah hasil audit diketahui, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status kehalalan, sementara BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat. Fuad berharap langkah ini bisa menjadi awal bagi peningkatan kualitas usaha katering dan membuka peluang ekspor ke pasar internasional. “Dengan sertifikasi, usaha ini bisa menawarkan produk yang memiliki standar internasional,” imbuhnya.

Kebutuhan sertifikasi halal tidak hanya sebatas kepentingan agama, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan ekonomi. Fuad menekankan bahwa Kemenag terus berupaya menyederhanakan proses untuk memastikan lebih banyak pengusaha bisa memenuhi syarat. “Dengan mendukung pelaku usaha, kita bisa memperkuat industri halal sebagai sektor unggulan nasional,” katanya. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kualitas layanan di sektor jasa kuliner.

MORE FROM THIS CATEGORY