Gurita KDMP di Bali: Terbentuk di 716 Desa, Catat Transaksi Ratusan Juta

1 bulan ago  ·  3 min read
By Jennifer Miller - pesonatropis.com
a8d250bc-ed9c-4449-8cb9-38693a7f86ba-0

Gurita KDMP di Bali: 716 Desa Berpartisipasi, Transaksi Ekonomi Meningkat

Pesonatropis.com – Denpasar, Bali.jpnn.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah mencapai tahap keberadaan yang signifikan di seluruh wilayah Provinsi Bali. Sebagai bentuk keberhasilan program pemberdayaan ekonomi lokal, koperasi ini tersebar di 716 desa, terdiri dari 636 koperasi desa dan 80 kelurahan. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang terstruktur melalui model koperasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh unit KDMP telah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menjadi dasar pengelolaan keuangan dan pelaporan transaksi secara formal.

Perkembangan Administrasi dan Pengelolaan Transaksi

Dari total 716 KDMP, sebanyak 496 koperasi telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas bisnis mereka. Sementara itu, 238 koperasi sudah aktif dalam menggunakan akun keuangan, yang memudahkan pengelolaan dana simpanan dan pendapatan. Angka transaksi yang tercatat hingga Mei 2026 mencapai Rp765,76 juta, menggambarkan kontribusi yang nyata terhadap perekonomian daerah. Angka ini dihasilkan dari 32.763 transaksi, dengan simpanan pokok sebesar Rp900,96 juta dan simpanan wajib mencapai Rp303,70 juta. Simpanan ini menjadi modal dasar bagi operasional koperasi, yang berfokus pada kegiatan usaha produktif dan pelayanan masyarakat.

“KDMP di Bali telah memberikan dampak ekonomi masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi, dilansir dari Antara. Pernyataan ini menekankan peran penting koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya melalui peningkatan akses ke pasar dan pengelolaan keuangan yang lebih efisien. Supendi menambahkan bahwa keberadaan KDMP membantu memperkuat sistem ekonomi desa, karena koperasi ini menjadi wadah bagi pengelolaan dana simpanan, pengadaan modal, serta pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Koperasi desa Merah Putih (KDMP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan mendorong pengembangan ekonomi desa melalui mekanisme simpan-pinjam dan penyaluran dana. Proses pembentukan KDMP dimulai dari tingkat desa, di mana masyarakat berperan aktif dalam mengelola dana kecil dan menengah. Selain itu, koperasi ini juga bertindak sebagai penghubung antara masyarakat dengan berbagai layanan keuangan, seperti pinjaman untuk usaha produktif atau investasi dalam proyek lokal.

Pembentukan KDMP di Bali mencakup seluruh kecamatan, dengan penyebaran yang tidak merata. Wilayah yang memiliki jumlah KDMP terbesar adalah Buleleng, dengan 148 unit, diikuti oleh Tabanan dengan 133 koperasi. Kedua daerah ini menjadi contoh sukses dalam implementasi model koperasi ini, terutama karena keberadaan koperasi yang cukup padat mendukung pengembangan usaha mikro dan menengah. Sementara itu, daerah lain seperti Badung, Gianyar, dan Jembrang juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi yang terbentuk.

Koperasi ini dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dalam memperoleh akses ke dana. Simpanan pokok yang dikumpulkan oleh anggota koperasi digunakan untuk mengembangkan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti usaha pertanian, perikanan, atau jasa lokal. Simpanan wajib, di sisi lain, memberikan manfaat tambahan dalam bentuk pengelolaan dana kecil untuk keperluan pengembangan ekonomi. Selain itu, NPWP dan NIB yang dimiliki oleh KDMP menjadi bukti keberadaan institusi ini yang legal dan terakreditasi oleh pemerintah.

Keberhasilan KDMP di Bali juga terlihat dari transaksi yang tercatat dalam 2026. Dengan nilai transaksi mencapai Rp765,76 juta, koperasi ini telah membuktikan bahwa model ini mampu berkontribusi pada perekonomian. Transaksi tersebut terdiri dari berbagai aktivitas usaha, seperti penjualan produk lokal, pengadaan bahan baku, dan layanan jasa. Penyumbang terbesar transaksi berasal dari simpanan pokok, yang mencapai Rp900,96 juta, sedangkan simpanan wajib memberikan kontribusi Rp303,70 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat desa aktif dalam mengelola dana secara kolektif, yang berdampak pada peningkatan daya beli dan produksi.

Kehadiran KDMP juga memberikan peluang bagi pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) di tingkat desa. Melalui mekanisme simpan-pinjam, anggota koperasi dapat memperoleh dana untuk menjalankan usaha yang selama ini kesulitan mengakses perbankan. Selain itu, koperasi ini menjadi wadah untuk memperkuat kemitraan antar desa, karena transaksi dan simpanan bisa mengalir antar koperasi. Ini menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih solid, dengan interaksi antar masyarakat dan pengelolaan keuangan yang lebih terarah.

Supendi menyoroti bahwa KDMP tidak hanya berdampak pada perekonomian desa, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam pembangunan lokal. “Dengan keberadaan KDMP, masyarakat desa memiliki wadah yang lebih formal untuk berkiprah dalam perekonomian,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk dalam 2026 terus meningkat, seiring dengan penguatan kebijakan pemerintah dalam mendukung UMK. Proses pengembangan KDMP di Bali berjalan terus-menerus, dengan berbagai pendampingan dari pihak berwenang dan lembaga keuangan.

Di samping itu, keberadaan KDMP membuka peluang bagi warga desa untuk mengakses pelatihan dan sumber daya tambahan. Melalui program pelatihan,

MORE FROM THIS CATEGORY