Kasus PT Dana Syariah Indonesia: FH Ditahan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Key Strategy – Dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan finansial yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), petugas penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan tindakan penahanan terhadap salah satu tersangka, FH, selama 20 hari. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap praktik penyaluran pendanaan yang diduga menipu masyarakat dan merugikan para korban. FH, yang dikenal sebagai pendiri serta konsultan PT DSI, kini dikenai tindakan hukum setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke keterlibatannya dalam skema penipuan tersebut.
Pengembangan Penyidikan Menghasilkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS, sebagai pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pendanaan bermasalah. Kini, penyidikan semakin berkembang hingga menghasilkan tersangka keempat belas, FH, yang sekarang menjadi fokus utama. Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa FH ditahan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan fakta-fakta yang mendasari keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH, kami mengambil keputusan untuk menahan dia di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, guna mempercepat proses penyidikan,” tutur Ade Safri dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Pekerjaan Strategis FH Sebelum Menjadi Tersangka
Menurut informasi yang diperoleh, FH memiliki pengalaman berkepanjangan di sektor keuangan, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2014–2017. Ia juga pernah menempati posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 2022. Kini, jabatan dan keahliannya di bidang finansial terlihat menjadi bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung.
Dalam proses penahanannya, FH diperiksa selama sekitar 10 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 79 pertanyaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait operasi bisnis PT DSI. FH juga didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses ini. “Pemeriksaan FH dilakukan secara intensif untuk menggali fakta yang menjadi dasar penyidikan,” tambah Ade Safri.
Dugaan Penyaluran Pendanaan dengan Proyek Fiktif
Kasus PT DSI terkait dengan skema penyaluran pendanaan masyarakat yang diduga menggunakan proyek-proyek fiktif. Menurut penyidik, perusahaan tersebut mungkin menipu calon investor dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada sejak periode 2018 hingga 2025. Proyek-proyek ini diklaim memiliki potensi menghasilkan keuntungan besar, namun sebenarnya tidak benar-benar berjalan sesuai rencana.
Skema ini menyebabkan kerugian signifikan kepada masyarakat yang mempercayai investasi melalui platform tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan melakukan penyaluran dana yang berpotensi menyebabkan penggelapan, penipuan, serta kejahatan lain di sektor jasa keuangan. Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui media elektronik.
Perkembangan Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa penetapan FH sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti yang sah, seperti dokumen keuangan, rekaman transaksi, dan kesaksian saksi. Dengan adanya FH sebagai tersangka, penyidikan diharapkan lebih terarah dalam mengungkap tindak pidana yang melibatkan berbagai pihak. Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, BPN, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri aset dan memulihkan kerugian korban.
Kemitraan dengan PPATK, khususnya, menjadi strategi utama dalam memastikan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat terpantau. Dengan data yang dihimpun, penyidik berharap dapat mengidentifikasi sumber dana yang digunakan dalam skema penipuan tersebut. Selain itu, kerja sama dengan OJK dan BEI diharapkan membantu mengungkap pola operasional PT DSI yang diduga memanipulasi sistem informasi keuangan.
Peluang Pemulihan Kerugian dan Dampak Terhadap Masyarakat
Dalam upaya memulihkan kerugian yang terjadi, Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka akan mengoptimalkan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Langkah ini diperlukan untuk menegaskan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan tersebut. FH, yang memiliki akses ke berbagai sistem informasi keuangan, dianggap sebagai salah satu elemen penting dalam mempercepat proses ini.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di sektor keuangan, tetapi juga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kepercayaan mereka terhadap investasi online. Selain itu, penanganan kasus ini juga berdampak pada penegakan hukum di bidang jasa keuangan, karena menunjukkan bahwa badan pengawas perlu lebih ketat dalam memantau kegiatan perusahaan yang beroperasi di sektor tersebut.
Kelanjutan Perkara dan Proses Hukum
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap. “Kami memastikan proses ini tidak hanya menghukum individu, tetapi juga mengungkap koridor kejahatan yang melibatkan berbagai lembaga keuangan,” kata Ade Safri. Selain FH, penyidik juga masih mengejar saksi-saksi dan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam skema penipuan ini.
Proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana lembaga penyidik mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan finansial. Kasus PT DSI menunjukkan bahwa meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki sistem yang terstruktur, ada indikasi bahwa mereka memanipulasi data peminjam untuk menarik dana yang tidak berhak.
Dengan ditahan selama 20 hari, FH akan berada di bawah pengawasan penyidik untuk memberikan kesempatan mengungkap lebih banyak fakta. Penyidikan ini juga memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang transparansi dalam pengelolaan dana yang mereka percayakan kepada PT DSI. Bareskrim Polri menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut dalam memproses kasus ini.
Bagi para korban, kasus ini menjadi katalis bagi penegakan hukum yang lebih ketat. Kesadaran bahwa ada pihak yang menyalahgunakan posisi strategis untuk memperoleh keuntungan tidak hanya menghukum individu, tetapi juga meningkatkan kehati-hatian masyarakat terhadap investasi online. Bareskrim Polri berkomitmen untuk memastikan semua pelaku diberikan hukuman yang
