Remaja di Bawah 16 Tahun Masih Bisa Mengakses Media Sosial di Indonesia
Kebijakan Baru Menyasar Penggunaan Platform Digital
Remaja di Bawah 16 Tahun Masih – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengumumkan kebijakan baru yang membatasi akses remaja di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform media sosial. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet secara bebas. Namun, meski aturan tersebut dijalankan, sejumlah orang tua dan remaja mengungkapkan bahwa cara untuk tetap mengakses media sosial tetap bisa ditemukan, baik melalui pengubahan data usia maupun memanfaatkan identitas orang dewasa.
Metode yang Digunakan untuk Mengelak dari Pembatasan
Selama wawancara dengan ABC Indonesia, seorang remaja bernama Adisya Balqis, yang berusia 12 tahun, menjelaskan bahwa teman-temannya masih bisa menggunakan akun TikTok dan Instagram meskipun usia mereka di bawah 16 tahun. “Orang-orang yang memakai Instagram biasanya memalsukan tanggal lahirnya agar tidak diblokir, katanya,” ujarnya. Menurut Adisya, banyak remaja mencari cara agar tetap terhubung dengan dunia digital, termasuk melalui aplikasi seperti Threads atau X.
Bukan hanya anak-anak, beberapa orang tua juga mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan ini. Mereka menyebutkan bahwa anak mereka tetap bisa mengakses media sosial tanpa hambatan, baik dengan mengubah informasi usia di aplikasi maupun menggunakan kartu identitas orang dewasa. Seorang ibu bernama Siti Nurhayati, 38 tahun, mengungkapkan bahwa anaknya berusia 14 tahun masih bisa bermain di Roblox dan YouTube karena memanfaatkan akun yang didaftarkan dengan data kependudukan orang tua. “Kalau anaknya kecil, mereka sering menggunakan nama orang dewasa untuk mendaftar, jadi bisa akses tanpa batasan,” tambah Siti.
Kebijakan ini menargetkan platform seperti Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox, yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kementerian Kominfo menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk mencegah kecanduan, paparan terhadap konten tidak layak, serta akses ke data pribadi yang bisa dimanipulasi. Namun, pengaksesan tetap bisa dilakukan jika pengguna mampu memalsukan usia atau mengubah detail registrasi.
Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Melakukan Larangan Ini
Sebagai negara pertama di Asia Tenggara, Indonesia memperkenalkan regulasi ini sebagai respons terhadap tren penggunaan media sosial yang semakin tinggi di kalangan anak muda. Sebelumnya, Australia telah menerapkan larangan serupa pada tahun 2023, dengan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun ke platform-platform tertentu. Indonesia mengikuti langkah tersebut, menunjukkan komitmen untuk mengurangi dampak negatif digital di kalangan generasi muda.
Regulasi ini juga menimbulkan perdebatan di antara masyarakat. Sebagian orang mendukung kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah penting untuk melindungi anak-anak dari paparan informasi yang bisa memengaruhi pola pikir mereka. Namun, sejumlah pihak mengkritik aturan ini karena dianggap terlalu kaku dan kurang memperhatikan kebutuhan remaja dalam berinteraksi secara digital. “Saya setuju dengan kebijakan ini, tapi seharusnya ada mekanisme lebih fleksibel untuk mengakses media sosial sambil tetap memantau aktivitasnya,” kata seorang guru bernama Rizki Darmawan.
Di sisi lain, perusahaan teknologi seperti TikTok dan Instagram sedang mempersiapkan langkah untuk mematuhi aturan baru. Mereka berencana memperkenalkan fitur verifikasi usia yang lebih ketat dan sistem penggunaan akun bersama. Meski demikian, pengguna masih bisa mengelak dengan memanfaatkan metode sederhana, seperti mengisi data usia secara manual atau mengakses melalui perangkat yang diatur oleh orang dewasa.
Pengaksesan Media Sosial Masih Bisa Dilakukan
Selain memalsukan usia, beberapa remaja juga menggunakan akun orang dewasa atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi untuk mengakses media sosial. Seorang remaja bernama Daffa, 15 tahun, mengungkapkan bahwa dia mengakses Instagram melalui perangkat komputer orang tuanya dan memasukkan detail usia yang lebih muda. “Kalau di ponsel saya, saya bisa mengubah tanggal lahirnya, tapi di komputer orang tua, saya bisa langsung masuk ke akun mereka,” jelas Daffa.
Beberapa orang tua juga tidak sepenuhnya memahami cara mengatur akses media sosial secara tepat. Mereka lebih memilih mengizinkan anaknya mengakses platform tanpa batasan, dengan harapan bisa berbagi informasi dan berinteraksi lebih bebas. “Saya tidak tahu cara mengubah pengaturan usia di aplikasi, jadi saya biarkan anak saya mengaksesnya seperti orang dewasa,” kata seorang ayah bernama Andi Prasetyo.
Konten yang Diperbolehkan dan yang Diblokir
Dalam kebijakan ini, platform media sosial harus memastikan bahwa pengguna di bawah 16 tahun hanya bisa mengakses konten yang layak untuk usia mereka. Namun, banyak remaja tetap bisa mengakses berbagai jenis konten, seperti video yang memperlihatkan kekerasan atau hal-hal yang tidak sehat. Seorang remaja bernama Naura, 13 tahun, mengatakan bahwa ia masih bisa menonton video musik dan bermain game di TikTok meskipun usia di bawah 16 tahun.
“TikTok masih bisa diakses, tapi ada pengaturan usia di dalamnya. Saya bisa mengubah usia saya, jadi tidak ada batas,” ujarnya. Pemerintah mengakui bahwa pengaksesan tetap bisa dilakukan, tetapi mereka berharap adanya penegakan hukum yang lebih ketat. Sejumlah organisasi perlindungan anak juga menyarankan bahwa kebijakan ini sebaiknya dilengkapi dengan edukasi digital yang lebih luas, agar orang tua dan remaja mampu memahami manfaat serta risiko penggunaan media sosial.
Kebijakan ini juga memicu berbagai pertanyaan tentang efektivitasnya dalam jangka panjang. Apakah penggunaan media sosial oleh remaja di bawah 16 tahun benar-benar bisa dikurangi? Atau apakah kebijakan ini hanya menjadi hambatan teknis yang bisa diatasi dengan cepat? Dengan adanya berbagai metode untuk mengakses media sosial, Kementerian Kominfo perlu terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, serta mendorong kerja sama dengan platform digital untuk memperkuat pengawasan.
Dalam dunia digital yang terus berkembang, penggunaan media sosial oleh anak-anak menjadi isu yang kompleks. Meski ada pembatasan usia, kebiasaan mengakses media sosial tetap terus berlangsung. Dengan itu, regulasi ini bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, tetapi perlu dukungan dari seluruh masyarakat untuk membuatnya berjalan efektif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.
