PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Kemenkum NTB Garap Kekayaan Intelektual Lombok Timur, Lindungi Warisan Budaya

Published Juni 23, 2026 · Updated Juni 23, 2026 · By Robert Johnson

Kemenkum NTB Garap Kekayaan Intelektual Lombok Timur, Lindungi Warisan Budaya

Topics Covered - LOMBOK TIMUR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah strategis dengan memulai koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Senin (22/6). Upaya ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama dengan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Edward James Sinaga. Kedua pejabat tersebut berfokus pada pengembangan perlindungan hukum terhadap berbagai aset masyarakat, termasuk usaha lokal, merek dagang, serta kekayaan budaya yang menjadi bagian dari identitas daerah.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa pihak terkait turut hadir, antara lain Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tim hukum dari pemerintah kabupaten. Mereka membahas langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Fokus utama adalah mendorong pengusaha lokal agar lebih aktif dalam mendaftarkan hak atas merek dagang dan produk unggulan mereka. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melindungi warisan budaya yang menjadi ciri khas Lombok Timur dari ancaman hilangnya nilai-nilai tradisional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan bahwa perlindungan KI merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Dengan memastikan kepastian hukum, usaha kecil dan menengah tidak hanya bisa berkembang, tetapi juga memiliki perlindungan terhadap inovasi dan identitas budaya mereka," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Kemenkum HAM NTB akan memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek atau produk mereka, terutama dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Perlindungan KI sangat penting karena memastikan usaha masyarakat tidak hanya berkembang, tetapi juga memiliki kepastian hukum,” tutur I Gusti Putu Milawati.

Dalam pembahasan, juga disebutkan bahwa pihak Kemenkum HAM NTB akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui program GGI (Garis Gerak Program) yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha lokal. Program ini akan memberikan pelatihan dari 1000 Startup, sebuah inisiatif yang mendukung pengembangan inovasi dan kewirausahaan. Setelah mengikuti pelatihan, para pelaku usaha nantinya akan diberikan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diatur oleh pemerintah daerah. Dengan adanya KUR, diharapkan mereka dapat memperluas skala usaha dan memperkuat daya saing produk lokal.

Program GGI ini dipercaya sebagai langkah awal untuk mendorong pengusaha lokal Lombok Timur agar lebih sadar akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual. Selain itu, kerja sama antara Kemenkum HAM NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mencakup penguatan perlindungan terhadap warisan budaya, termasuk seni tradisional, kebiasaan adat, dan produk lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Melalui kerja sama ini, diharapkan kekayaan budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan secara berkelanjutan.

Beberapa contoh warisan budaya yang menjadi fokus dalam pembahasan antara lain seni ukir Lombok, kain tenun ikat, dan berbagai bahan budaya lainnya yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap warisan budaya tidak hanya melindungi nilai-nilai tradisional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat setempat. "Dengan mengakui hak atas warisan budaya, kita bisa mencegah eksploitasi tanpa izin dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Kerja sama ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih baik untuk pengusaha lokal, terutama dalam membangun merek dagang yang kuat. Edward James Sinaga menjelaskan bahwa Kemenkum HAM NTB akan memberikan bimbingan teknis untuk pendaftaran merek dan hak cipta, serta memfasilitasi pengajuan sertifikasi produk-produk unggulan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi dan tradisi yang dihasilkan oleh masyarakat memiliki nilai hukum yang jelas," katanya.

Menurut rencana, program GGI akan melibatkan berbagai pihak, seperti pengusaha, pengrajin, serta organisasi kebudayaan, untuk meningkatkan kapasitas dalam pemanfaatan kekayaan intelektual. Selain pelatihan, program ini juga mencakup penguatan pendampingan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan kekayaan intelektual Lombok Timur bisa menjadi aset yang berkelanjutan, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk masa depan.

Di sisi lain, Kemenkum HAM NTB juga berharap kerja sama ini mampu menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam upaya melindungi aset budaya dan ekonomi lokal. Dengan membangun sistem perlindungan yang kuat, diharapkan masyarakat Lombok Timur bisa memperoleh manfaat maksimal dari berbagai potensi yang dimiliki. Selain itu, keberhasilan program ini juga akan menjadi bukti bahwa kekayaan intelektual tidak hanya menjadi bagian dari pengembangan ekonomi, tetapi juga elemen penting dalam pelestarian budaya.

Dalam upaya mengimplementasikan program ini, Kemenkum HAM NTB akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak yang nyata. Kakanwil Milawati menambahkan bahwa keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual tergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan dukungan pemerintah dalam memastikan kebijakan yang konsisten.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan mempercepat proses pendaftaran KI untuk berbagai usaha yang belum terdaftar. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya yang menjadi bagian dari identitas daerah. Dengan adanya program KUR dan pelatihan dari 1000 Startup, dijelaskan bahwa masyarakat akan memiliki peluang yang lebih baik untuk mengembangkan usaha mereka secara mandiri dan berkelanjutan.

Kerja sama antara Kemenkum HAM NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan kebijakan yang harmonis antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya. Dalam konteks ini, kekayaan intelektual dianggap sebagai alat yang efektif untuk menjaga keberlanjutan usaha serta menjaga integritas warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Seluruh pihak yang terlibat berharap bahwa program ini bisa menjadi model terbaik dalam memperkuat sistem perlindungan KI di Indonesia.

Menurut Edward James Sinaga, pendekatan ini tidak hanya memperkuat kerja sama antarlembaga, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya hak atas kekayaan