PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap – Mintarsih Ungkap Pengalaman Nyaris Ditahan

Published Juni 23, 2026 · Updated Juni 23, 2026 · By Susan Hernandez

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap, Mintarsih Ungkap Pengalaman Nyaris Ditahan

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap - JAKARTA - Sejumlah pihak, termasuk psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, memberikan penjelasan mengenai proses penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurut Mintarsih, penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, meski bagi kepolisian terkesan lumrah. Dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026, dia menyampaikan pandangan yang menarik tentang pengalaman pribadinya saat hampir ditahan.

Prosedur Penangkapan yang Dinilai Kaku

Mintarsih mengungkap bahwa selama ini sudah banyak akademisi, pakar hukum, dan pihak lain yang memberikan komentar mengenai kasus penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. "Banyak pakar hukum dan akademisi telah mengkritik prosedur penangkapan yang dianggap terlalu fleksibel," tutur Mintarsih. Ia menjelaskan, meski prosedur tersebut dianggap bisa dijalankan dengan alasan tertentu, tetapi dalam kasus tertentu, seperti penangkapan Roy dan Tifa, ada perasaan bahwa prosesnya kurang memenuhi standar yang seharusnya.

"Sudah banyak ahli menyatakan bahwa penangkapan tersebut diluar prosedur seharusnya," ujar Mintarsih kepada wartawan. "Bahkan bagi kepolisian, terkadang hal ini dianggap sebagai hal yang biasa."

Kasus Nyaris Ditahan: Skenario Pada Hari Jum'at

Mintarsih menyebutkan bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Jum'at, di mana tim kepolisian sudah menunggu sejak pukul 06.00 WIB di seberang rumahnya. Menurutnya, hari Jum'at memang dianggap sebagai hari yang menyeramkan, karena jika penyelidikan belum selesai, maka terkadang para tersangka dibawa ke kantor polisi sambil menunggu hari Senin. "Pada hari tersebut, saya keluar rumah sekitar pukul 12.00 WIB, saat tiga dari empat anggota polisi yang bertugas menangkap saya dikabarkan pergi ke suatu kantor," lanjutnya.

"Namun, pada hari itu saya diberitahu dengan jelas untuk ditangkap, dibawa ke kepolisian, dan menunggu sampai proses penyelidikan selesai," kata Mintarsih. "Hari Jum'at memang menjadi pilihan yang sering digunakan untuk mempercepat langkah hukum, terutama jika ada tekanan dari pihak tertentu."

Perbuatan Tidak Menyenangkan sebagai Pasal Karet

Dalam wawancara tersebut, Mintarsih juga menjelaskan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan yang digunakan dalam kasus Roy dan dr. Tifa dinilai sebagai pasal karet. Menurutnya, pasal ini memungkinkan kepolisian untuk mengambil langkah tindakan yang lebih luas, meskipun dalam beberapa kasus, penegakan hukum bisa terkesan kurang adil. "Pasal ini bisa digunakan untuk menangkap seseorang dengan alasan yang beragam, seperti dalam kasus ini, dan terkadang dianggap sebagai alat untuk mempercepat proses," katanya.

Mintarsih menekankan bahwa meski prosedur hukum tetap sah, tetapi perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai alasan penangkapan. Dia juga mengungkap bahwa dalam situasi tertentu, seperti tekanan politik atau media, kepolisian bisa mengambil keputusan yang lebih cepat tanpa memperhatikan semua aspek hukum. "Hal ini membuat masyarakat merasa bahwa penangkapan bisa terjadi kapan saja, terlepas dari kesiapan penyelidikan," tambahnya.

Konteks Hukum dan Tekanan Sosial

Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi sorotan karena banyaknya pihak yang terlibat, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat. Mintarsih menyoroti bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan sering kali dijadikan alasan untuk menangkap seseorang, terutama jika ada tekanan dari luar. "Saya merasa ada kecenderungan untuk menggunakan pasal ini sebagai jalan pintas dalam menyelidiki kasus tertentu," katanya.

"Contoh pada kejadian upaya penangkapan saya dengan surat perintah penangkapan dan surat membawa sebagai tersangka, atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang dikalayak hukum dinilai sebagai pasal karet," ujar Mintarsih.

Mintarsih juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan yang terlalu cepat bisa menimbulkan kesan bahwa hukum tidak lagi menjadi alat untuk mencari kebenaran, tetapi lebih terutama untuk menyelesaikan masalah politik. "Kasus ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum bisa dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, terlepas dari kejelasan fakta yang ada," imbuhnya.

Impresi Masyarakat dan Proses Hukum

Dalam pandangan Mintarsih, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa menimbulkan efek yang luas dalam masyarakat. Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi contoh bagaimana proses hukum bisa dipercepat jika ada tekanan dari berbagai pihak. "Hal ini membuat masyarakat merasa bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan media atau pemerintah," katanya.

Kasus ini juga memicu diskusi mengenai keseimbangan antara kecepatan penegakan hukum dan keadilan. Mintarsih menegaskan bahwa meskipun prosedur hukum bisa dibuat lebih fleksibel, tetapi perlu ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang diambil. "Penegakan hukum yang terlalu cepat bisa membuat masyarakat merasa bahwa fakta tidak lagi menjadi acuan utama," katanya.

Langkah Selanjutnya dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dalam kesimpulannya, Mintarsih berharap ada penjelasan lebih jelas dari pihak kepolisian mengenai alasan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. Ia juga menyarankan agar proses penyelidikan dilakukan dengan lebih teliti, agar tidak ada kesan kesalahan dalam penegakan hukum. "Saya berharap proses ini tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, sehingga masyarakat bisa percaya pada keadilan hukum," tutupnya.

Dengan kasus ini, Mintarsih menjadi salah satu suara yang mengkritik sistem hukum dalam konteks penyelidikan dan penahanan. Ia menilai bahwa kepolisian perlu lebih transparan dalam menjelaskan alasan penangkapan, terlepas dari tekanan yang mungkin diterima dari pihak tertentu. Selain itu, kasus ini juga memberikan kesan bahwa pasal karet bisa menjadi alat untuk menangkap seseorang dengan alasan yang tidak jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.