PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pulang Haji – Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Jaksa terkait Korupsi KUR Fiktif

Published Juni 16, 2026 · Updated Juni 16, 2026 · By Jennifer Miller

Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Jaksa terkait Korupsi KUR Fiktif

Pulang Haji - Setelah selesai menjalani ibadah haji, mantan pimpinan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, SF, kini ditahan penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Penahanan terhadap SF dilakukan pada Senin (15/6/2026), setelah ia kembali ke Indonesia. Sebelumnya, SF tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di tanah suci. Tindakan ini mengakhiri masa penantian para penyidik yang telah lama menunggu kehadiran tersangka dalam penyelidikan korupsi dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020 hingga 2023.

Kasus korupsi KUR ini semakin memanas dengan ditahananya SF. Menurut Iwan Setiadi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, SF akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kecurangan dalam penyaluran dana KUR. "SF menjadi tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi di BSB Martapura," kata Iwan, Selasa (16/6/2026).

Sebelum SF ditahan, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah KS, mantan pemimpin cabang BSB Martapura periode 2021 hingga 2022, serta FS, yang dianggap sebagai penerima dana KUR. Menurut informasi yang dihimpun, KS dan FS diduga terlibat dalam upaya menyusun dokumen analisis kelayakan usaha yang tidak sesuai dengan fakta. Proses penyaluran KUR yang seharusnya mendukung usaha rakyat ini justru digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan dana terbuang sia-sia.

Proses Penyidikan Korupsi KUR

Tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 saksi dalam penyelidikan perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada indikasi bahwa selama masa penyaluran KUR, sejumlah pejabat internal bank, mulai dari analis kredit, analis risiko, hingga account officer (AO), terlibat dalam penyimpangan. Mereka dianggap memerintahkan pembuatan dokumen fiktif yang dirancang untuk mempercepat persetujuan pinjaman kepada calon peminjam yang tidak memenuhi syarat.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik menemukan bahwa beberapa usaha yang mendapatkan KUR ternyata tidak layak secara finansial. Hal ini terjadi karena dokumen pendukung disusun dengan bantuan pejabat bank yang bekerja sama untuk mengelabui sistem. Penyidik menduga ada koordinasi antara KS dan SF dalam menyalurkan dana tersebut. "Korupsi KUR di cabang Martapura diduga melibatkan peran aktif dari pihak-pihak dalam bank," jelas Iwan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dampaknya

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses permodalan kepada pengusaha kecil dan menengah, terutama yang berada di daerah. Dana ini biasanya diberikan dengan syarat ketat untuk memastikan penggunaan dana efektif dan transparan. Namun, dalam kasus BSB Martapura, penyidik menemukan bahwa sebagian besar KUR disalurkan tanpa melalui proses analisis yang benar. Hal ini menyebabkan dana digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bisnis yang tidak berkelanjutan atau investasi yang tidak sesuai dengan tujuan program.

Kasus korupsi KUR ini menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar. Banyak pelaku usaha yang mengandalkan dana KUR untuk memulai atau mengembangkan usaha ternyata mengalami kerugian akibat penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Selain itu, penggunaan dana yang tidak transparan juga mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan lokal. "Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, kasus ini juga merusak reputasi bank sebagai lembaga yang didesain untuk mendukung keberlanjutan usaha," tambah Iwan.

Penahanan SF menandai langkah penting dalam penyelidikan yang sudah berlangsung beberapa bulan. Dalam penjelasannya, tim penyidik menyebutkan bahwa proses penyaluran KUR tidak hanya melibatkan tersangka utama, tetapi juga sejumlah pegawai lainnya yang dimaklumi ikut terlibat. "Korupsi ini merupakan upaya sistematis yang melibatkan beberapa lapisan dalam bank," tegas Iwan. Penyidik mengatakan bahwa mereka masih terus menggali informasi lebih lanjut untuk memperkuat kasus tersebut.

Menurut rencana, penyidikan akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap. SF, KS, dan FS dianggap sebagai pelaku utama dalam skema ini, dengan peran masing-masing berbeda. SF diduga bertindak sebagai pengguna dana, sementara KS dianggap sebagai pemberi instruksi, dan FS sebagai pemilik usaha yang memperoleh KUR. Proses hukum ini diharapkan bisa menyelesaikan kasus korupsi KUR secara tuntas, serta memberikan pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih waspada terhadap kecurangan di dalam sistem.

Kasus ini juga memicu perhatian masyarakat dan organisasi pemantau kebijakan keuangan. Mereka menilai bahwa adanya kerja sama antara pegawai bank dan pihak eksternal menunjukkan kelemahan pengawasan internal. "Korupsi dalam program KUR bisa terjadi jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan," ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik segera setelah semua bukti terkumpul.

Langkah penahanan SF menunjukkan komitmen Kejati Sumsel untuk mengungkap kasus korupsi ini. Dengan penahanan, para penyidik bisa mengumpulkan informasi yang lebih lengkap dari tersangka, termasuk detail alur dana dan keterlibatan pihak lain. Pemantauan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pejabat bank yang lain terlibat dalam skandal ini.

"SF menjadi tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BSB Martapura," ungkap Iwan Setiadi, Selasa (16/6/2026).

Dengan semua fakta yang telah dikumpulkan, Kejati Sumsel yakin bahwa kasus ini bisa diungkap sebagai bentuk tanggung jawab atas penyimpangan dalam pemberian KUR. Proses ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk lembaga keuangan lainnya agar lebih meningkatkan pengawasan internal dan mencegah praktik serupa di masa depan.