PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru Calon Advokat
PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru Calon Advokat
PKPA Peradi Tetap Jadi Pilihan Terbaru - JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai organisasi advokat semakin aktif menawarkan paket murah dalam program PKPA (Pemilihan Calon Advokat). Namun, hal itu tidak menyurutkan minat calon advokat untuk tetap memilih PKPA Peradi sebagai jalur utama. Menurut Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, kepercayaan terhadap PKPA Peradi terus meningkat karena calon advokat lebih memahami bahwa program ini harus sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam acara pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Asido menjelaskan bahwa calon advokat kini lebih cermat dalam memilih organisasi. "Mereka mencari tahu mana yang benar sesuai aturan hukum. Generasi muda kini mudah mengakses informasi melalui media digital," kata Asido. Ia menekankan bahwa pilihan PKPA Peradi tidak hanya berdasarkan popularitas, tetapi juga karena organisasi ini diakui sebagai satu-satunya wadah resmi yang berwenang menyelenggarakan pemilihan advokat.
"Para calon advokat ini tahu bahwa cuma Peradi di bawah ketua umum Prof Otto Hasibuan yang berhak menggelar PKPA," ujar Asido.
Dalam konteks ini, Peradi dipandang sebagai satu-satunya organisasi advokat (OA) yang diakui secara resmi oleh undang-undang. Asido menegaskan bahwa kepengurusan Peradi saat ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dalam pemilihan calon advokat. "Karena kepengurusan yang sah, maka MA harus mencabut Surat Keputusan No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat dari OA manapun," tambahnya.
Terbitnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 57 PK/TUN/2026 pada 4 Mei 2026, menurut Asido, memperkuat posisi Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) bagi advokat. Putusan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa kepengurusan Peradi saat ini merupakan yang paling sah, sehingga memperjelas aturan dalam pemilihan advokat. "Ini juga mempertegas Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang sebelumnya telah menyatakan Peradi sebagai satu-satunya OA yang berwenang," jelas Asido.
Asido menambahkan bahwa keputusan MA untuk mencabut SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 memiliki dampak besar bagi proses pendaftaran calon advokat. Sebelumnya, SKMA tersebut memungkinkan PT menyumpah advokat dari OA lain, tetapi dengan putusan terbaru, MA diharapkan dapat mengambil langkah untuk menegakkan kembali kepengurusan Peradi sebagai satu-satunya yang sah. "Dengan adanya keputusan ini, maka calon advokat tidak lagi bisa memilih jalur yang tidak sesuai dengan UU Advokat," katanya.
Menurut Asido, lahirnya SKMA No. 73 tahun 2015 terjadi karena perpecahan dalam kepengurusan Peradi. Dengan adanya putusan PK yang baru, proses pemilihan advokat kini diharapkan lebih terstruktur dan mengurangi kebingungan. "PKPA Peradi menjadi pilihan terbaik karena memastikan proses yang sesuai dengan aturan hukum," tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa ini sejalan dengan upaya memperkuat kredibilitas organisasi sebagai penjaga kualitas profesi advokat.
Sebagai organisasi advokat yang diakui secara resmi, Peradi memiliki peran penting dalam membentuk advokat baru. Selama ini, PKPA Peradi dianggap sebagai jalur yang lebih terpercaya karena proses seleksi yang transparan dan berbasis regulasi. Asido berharap, dengan keputusan MA yang akan mencabut SKMA 73, calon advokat tidak lagi terjebak dalam pilihan yang tidak sesuai.
Di sisi lain, keberadaan PKPA Peradi juga menjadi penyeimbang bagi organisasi lain yang menawarkan paket murah. Asido menyatakan bahwa meskipun ada banyak penawaran, calon advokat tetap memprioritaskan keberlanjutan program yang berakar pada UU Advokat. "Mereka lebih sadar bahwa pemilihan melalui jalur yang tidak resmi bisa memberikan dampak negatif terhadap kualitas profesi," tuturnya. Ia menambahkan bahwa hal ini mencerminkan kepedulian calon advokat terhadap standar profesionalisme.
Pentingnya Peradi sebagai wadah tunggal OA juga dilihat dari peran organisasi ini dalam menegakkan hukum. Dengan adanya keputusan MA yang menyatakan kepengurusan Peradi sebagai sah, maka seluruh proses penyumpahan advokat kini harus bermula dari organisasi ini. Asido menjelaskan bahwa ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas advokat di Indonesia. "Jika tidak ada satu OA yang berwenang, maka proses penyumpahan bisa terjadi secara tidak teratur," ujarnya.
Dengan semangat tersebut, PKPA Peradi terus berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat. Acara pembukaan PKPA Angkatan IX di Jakbar-UAI menjadi salah satu bentuk sosialisasi. Calon advokat yang hadir mengapresiasi kejelasan aturan dan transparansi proses. "Mereka menyadari bahwa menjadi advokat bukan hanya soal keinginan, tetapi juga soal kualifikasi yang berdasar," kata Asido. Ia berharap, PKPA Peradi mampu menjadi jembatan antara aspirasi calon advokat dan standar profesi yang lebih tinggi.
Terlepas dari berbagai iming-iming paket murah, PKPA Peradi tetap menjadi pilihan utama. Hal ini menunjukkan bahwa calon advokat kini lebih memahami pentingnya memenuhi syarat resmi. "Selama ini, banyak yang memilih jalur lain karena tergiur dengan biaya rendah, tetapi kini mereka sadar bahwa proses yang lebih lengkap justru memberikan hasil yang lebih baik," tambah Asido. Ia menilai, putusan MA yang baru akan memberikan dampak jangka panjang terhadap reformasi dalam bidang advokat.
Keputusan MA untuk mencabut SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 diperkirakan akan menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem penyumpahan. Dengan Peradi sebagai satu-satunya OA yang berwenang, maka seluruh proses pemilihan advokat bisa lebih terarah. Asido menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk memastikan advokat yang dihasilkan memiliki kompetensi dan integritas yang cukup. "Pemilihan melalui PKPA Peradi adalah cara paling tepat untuk memperkuat standar profesi," pungkasnya.
Menyusul putusan MA tersebut, banyak pihak menilai Peradi telah memperjelas posisinya sebagai organisasi pengurus tunggal. Ini diharapkan bisa menjadi fondasi untuk peningkatan kualitas adv