PesonaTropis
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Kasus Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Jaktim Tahan Tersangka DER

Published Juni 10, 2026 · Updated Juni 10, 2026 · By Robert Johnson

Kasus Korupsi Mesin Jahit Rp 9 Miliar, Kejari Jaktim Tahan Tersangka DER

Latest Program - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) secara resmi menahan DER, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sudin PPKUKM Jakarta Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit sebesar Rp 9 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan menetapkan status tersangka kepada DER, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, pada Selasa di Jakarta.

DER Terlibat dalam Pengadaan Mesin Jahit

DER, yang menjabat sebagai PPK di Sudin PPKUKM Jakarta Timur, menjadi tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan pengadaan mesin jahit merek Singer M1155 dan M1255. Kasus ini menggambarkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama tiga tahun anggaran, yaitu 2022, 2023, dan 2024. Proses penyidikan berlangsung intensif, dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DER," ujar Topik Gunawan.

Penahanan DER berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Surat Perintah Penahanan (SPP) yang dikeluarkan oleh tim penyidik bernomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap DER pada hari ini, yang menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung. Pemeriksaan terkait kasus ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan (SPP) yang diterbitkan pada 24 Oktober 2025 dan 4 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026," terang Topik Gunawan.

Kasus korupsi ini menyentuh program pengembangan wirausaha industri baru di Jakarta Timur. Mesin jahit yang dipesan dalam proyek tersebut seharusnya digunakan untuk memperkuat kapasitas produksi UMKM. Namun, dugaan penyimpangan menunjukkan adanya kesepakatan yang tidak transparan dalam pengadaan barang. Penyidik sedang menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.

Proses Penyidikan Berlangsung Konsisten

Topik Gunawan menjelaskan bahwa penyidikan kasus DER tidak hanya fokus pada pengadaan mesin jahit, tetapi juga menelusuri kebijakan penggunaan dana yang disalahgunakan. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti dokumentasi keuangan dan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan keputusan. Surat Perintah Penyidikan pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2025, dengan nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025, dan yang kedua pada 4 Februari 2026, bernomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik memastikan semua bukti terkumpul secara lengkap sebelum menetapkan penahanan. Topik menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya memeriksa DER dan menemukan indikasi kuat terkait dugaan korupsi. "Penyidikan sedang berjalan, dan kami yakin akan menemukan fakta-fakta yang mengungkap seluruh rangkaian kejadian," tambahnya.

Kasus Korupsi di Sudin PPKUKM

Program pengembangan wirausaha industri baru yang menjadi target korupsi ini dianggap penting dalam membangun ekonomi lokal. Dengan dana sebesar Rp 9 miliar, mesin jahit yang diadakan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha kecil dan menengah. Namun, berdasarkan laporan penyidik, ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, termasuk pengadaan mesin yang tidak sesuai kebutuhan program.

Topik Gunawan menyebutkan bahwa penyidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan beberapa tahapan. Selain itu, tim penyidik juga mengecek keterlibatan pihak eksternal, seperti penyedia mesin atau pihak yang terkait langsung dalam pengawasan pengadaan. "Kami tidak hanya menelusuri tindakan DER, tetapi juga meninjau seluruh proses pengadaan agar tidak ada penyalahgunaan dana lainnya," tambahnya.

Kejari Jaktim berharap penahanan DER dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pejabat yang terlibat dalam program kegiatan serupa. "Ini adalah langkah awal dari proses hukum yang akan berlangsung lebih lanjut," kata Topik.

DER menjadi contoh nyata bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai level pemerintahan, bahkan di tingkat daerah. Dengan adanya penahanan, Kejari Jaktim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas. Sementara itu, masyarakat mengharapkan investigasi lebih lanjut agar kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi dalam penguatan sistem pengadaan di wilayah tersebut.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Topik Gunawan menambahkan bahwa pihaknya sedang mempelajari kemungkinan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini. "Penyidikan masih terus berlangsung, dan kami akan mengungkap fakta secepat mungkin," tuturnya.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Penyidikan terhadap DER dianggap menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum di bidang keuangan publik. Selain itu, kasus ini juga memicu peningkatan kesadaran masyarakat terkait korupsi di sektor pengadaan. Topik Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti tindakan yang merugikan keuangan negara.

Dalam pidatonya, Topik menyebutkan bahwa kasus DER bukan hanya tentang tindakan individual, tetapi juga menunjukkan celah-celah dalam sistem pengawasan. "Kami ingin menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, dan hukum akan berlaku secara adil," jelasnya. Dengan penahanan ini, Kejari Jaktim menegaskan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Adapun pengadaan mesin jahit yang menjadi bahan korupsi ini dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dugaan kecurangan terjadi pada pengurusan dokumen keuangan, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan daerah. Penyidik sedang memeriksa apakah ada indikasi kesengajaan atau kesalahan prosedur yang terjadi.

Topik Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. "Kami tidak hanya mencari bukti, tetapi juga memastikan bahwa semua prosedur hukum terpenuhi," katanya. Dengan demikian, kasus ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berharap penahanan DER dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk lebih hati-hati dalam penggunaan dana publik. Selain itu, kasus ini juga dianggap penting untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, agar tidak ada lagi penyal